Saturday, January 17, 2015

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".

Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.

Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : "Matruk".

Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".

Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.

Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.

Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".

Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).

Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).

Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a'lam.

Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla'if.

Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : "Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini Hasan Isya Allah".

Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya Fathimah".

Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".

Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.

Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a'alam.

Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.

Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif) (1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).

Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.

Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.


[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura]

APA HUKUMNYA MERAYAKAN MAULID NABI ?

Oleh
Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani ( 1173 – 1250 H )

Pendahuluan editor
Bismillahi- rahmaani-rahiim
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan serta bertaubat kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejahatan diri dan amalan kita kepada-Nya. Sesungguhnya barang siapa yang telah Allah berikan petunjuk, niscaya tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang telah Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada yang mampu memberikannya petunjuk.

Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.

Amma ba’du:
Sungguh menuntut ilmu syariat dan berdakwah kepadanya serta mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya, memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari perbuatan yang diharamkan dan kemungkaran, dan menjauhkan mereka dari perbuatan bid’ah adalah termasuk dari amar-ma’ruf dan nahi-mungkar. Yang mana Allah telah menjadikan kebaikan bagi ummat ini apabila mereka mau menegakkannya, sebagai mana firman Allah :

Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. [Al Imron 110]

Dan dikarenakan isi buku ini membahas satu aspek penting untuk meluruskan gambaran agama Islam dari upacara-upacara yang dinisbahkan kepadanya, yang mendatangkan gambaran buruk akan agama Islam. Sebab setiap orang yang menyaksikan ahli bid’ah dari kalangan sufi sedang melaksanakan acara bid’ah mereka maulid dengan gerak-gerik dan tata cara mereka, niscaya ia akan meyakini bahwa dasar acara ini adalah khurofat dan cerita-cerita palsu.

Tidak diragukan lagi bahwa setiap orang yang menyaksikan mereka sedang melaksanakan acara ini niscaya akan menjauh dari Islam, dan berburuk sangka dengan pemeluknya, terlebih-lebih pada zaman sekarang yang perayaan maulid disiarkan langsung melalui parabola, sebab ia tidak menyaksikan adanya sebuah agama yang hakiki, yang akan mendatangkan kepercayaan pada jiwa, dan membangkitkan semangat beramal dan membantu orang lain.

Dan karena diantara kesempurnaan iman adalah rasa cinta seseorang kepada saudaranya, akan apa yang dicintai untuk ia dapatkan, yaitu dengan cara menjelaskan kebenaran bagi orang yang terperdaya dengan kebatilan dari pemeluk agama ini, dan ini termasuk jihad yang Allah wajibkan kepada pemeluk agama yang Allah jadikan sebagai penutup dari semua agama. Sebab hal ini salah satu kewajiban yang paling wajib, sebagaimana memerangi musuh dengan berperang, maka usaha membersihkan ummat ini dari penyebab kelemahan dan amalan-amalan yang hina merupakan kewajiban yang paling wajib.

Sebab ummat ini tidak akan mampu memerangi musuhnya dengan pedang sehinggga membentengi dirinya dengan benteng yang kokoh dari dalam tubuhnya sendiri, yaitu dengan cara menyebarkan agama Islam yang benar. Dikarenakan membersihkan barisan merupakan salah satu penyebab datangnya kemenangan.

Betapa banyak kita menyaksikan dalam sejarah kelompok ini (kaum sufi) yang dianggap bagian dari Islam padahal bukan, telah mendatangkan bencana dan peperangan dalam tubuh negara Islam sebelum mereka diserang oleh musuh mereka yang sebenarnya. Bahkan sepanjang masa, merekalah yang membukakan jalan bagi musuh untuk masuk kedalam negri kaum muslimin pada berbagai daerah.

Hal ini disebabkan karena agama yang mereka pegangi bertopang dengan kuat pada menuruti syahwat pribadi yang diharamkan dalam Islam, baik itu yang berhubungan dengan makanan, pakaian, wanita atau yang lainnya, dan mereka benar-benar sadar bahwa agama Islam yang sebenarnya sangatlah bertentangan dengan hal ini, kecuali dalam batas yang dihalalkan dalam syariat.

Dan mungkin sekarang ini saya –dan juga yang lainnya- telah melihat bahwa dibawah debu telah terdapat percikan api, hal ini dikarenakan banyaknya perayaan acara bid’ah ini, dan usaha-usaha untuk menghidupkan tempat-tempat jahiliyah pada zaman ini.

Nah karya ini merupakan andil saya dalam menyebar luaskan jawaban bagi pertanyaan yang sering terlintas dalam benak kebanyakan pemeluk agama Islam, terlebih-lebih pada zaman ini, zaman yang banyak sekali perbuatan bid’ah dan telah menyebar dengan cepat sebagaimana menyebarnya api dalam rumput kering. Itu semua disebabkan kebodohan dan kurangnya kesadaran dan rasa cinta untuk tersohor, walau berakibat buruk terhadap agama ini.

Sungguh tersebarnya buku seperti ini telah menjadi ganjalan dalam tenggorokan setiap ahli bid’ah dan orang sufi. Sebuah karya yang dituliskan oleh seorang alim besar, hidup antara abad kedua dan ketiga belas di negri Yaman. Negri yang didoakan oleh Nabi e untuk mendapatkan berkah, dan beliau termasuk salah seorang mujtahid dan termasuk salah seorang ulama’ ummat ini, yang selalu berpegangan dengan dalil.

Kebanyakan kaum muslimin beranggapan bahwa menghukumi perayaan maulid sebagai sebuah kebid’ahan adalah suatu ungkapan yang tidak pernah diucapkan oleh ulama’ terdahulu, akan tetapi hanya sekedar perkataan ulama-ulama zaman sekarang. Dan juga berprasangka bahwa permasalan ini tidak pernah ada pada pembahasan dan tulisan-tulisan mereka, juga tidak pernah ada pendiskusian argumentasi orang yang membolehkan perayaan ini, dan bantahan terhadap syubhat-syubhat mereka, terlebih-lebih dari ulama’ seperti As Syaukani rohimahullah, dimana beliau tersohor sebagai seorang yang selalu berpegang teguh dengan dalil, dan berkata-kata penuh dengan kebijaksanaan, dan selalu berlepas diri dari setiap perbuatan bid’ah.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan bukti kuat bahwa As Syaukani rahimahullah dan ulama’ lainnya mencintai kebaikan bagi orang lain, dan membenci sikap ketidak jelasan dalam beramal tanpa adanya dalil.

Sebagaimana yang keadaan kebanyakan orang awam dari kaum muslimin, dan kebanyakan orang yang dianggap berilmu pada kebanyakan negara Islam. Dimana mereka sama sekali tidak memiliki perhatian dengan urusan agama mereka, sehingga mereka terus menerus berada dalam gelapnya kebodohan dan kesesatan. Dan hanya berusaha memuaskan syahawat perut dan birahi, atau hal-hal yang mengarah kepada kedua syahwat ini, dari berbagai macam bentuk nyanyian, musik-musik, dan pergaulan dengan orang yang tidak halal untuk mereka pergauli.

Atau sikap tidak mau tahu dan mengamalkan setiap yang sesuai dengan hawa nafsu mereka, tanpa memperdulikan tingkat kecocokan amalan tersebut dengan syariat, sebagaimana hal ini terjadi pada saat perayaan acara-acara bid’ah seperti acara maulid dan yang serupa dengannya, sehingga mereka beramal tidak dengan ilmu, dan berkata atas Nama Allah dengan tanpa ilmu.

Oleh karena itu saya sajikan buku ini wahai pembaca yang budiman, dengan penuh harap dari Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mampu, agar dijadikan sebagai penyebab yang penuh dengan barokah bagi saya dan ummat Islam dalam meluruskan pemahaman kebanyakan kaum muslimin terhadap acara bid’ah ini. Acara yang hampir-hampir saja menyelimuti seluruh permukaan bumi.

Dan semoga Allah menjadikannya bagian dari timbangan amal baik bagi saya, pengarang, penulis, pembaca, penerbit dan semua orang yang ikut andil dalam penyebarannya. Semoga Allah menjadikan amalan ini benar-benar ikhlas hanya karena-Nya, dan menjadikannya sebagai hal yang akan mendekatkan diri dari kebahagiaan di sisi-Nya di dalam surga yang penuh dengan kenikmatan. Semoga Allah meluruskan niat saya dan anak keturunan saya, dan mengaruniai kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholih yang diterima, dan mengampuni kekhilafan kita, serta merahmati orang-orang yang telah meninggal dari kita, dan mengampuni kedua orang tua saya dan orang tua seluruh kaum muslimin.

Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was allam, keluarga, dan sahabatnya.
Pembahasan Buku
Buku ini walaupun ringkas akan tetapi sangat besar sekali manfaatnya, dikarenakan penulisan buku ini pada awalnya tidak dimaksudkan untuk dijadikan sebuah buku, akan tetapi ia merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan yang datang kepada Al Imam As Sayukany, maka beliau menuliskan jawabannya ini, dan beliau menguatkan jawabannya dengan berkata:

[1]. Saya tidak mendapatkan sebuah dalilpun akan disyariatkannya perayaan ini, baik dalam Al Qur’an atau As Sunnah atau qiyas atau yang dalil lainnya.

[2]. Beliau menukilkan ijma’ kaum muslimin bahwa perayaan ini tidak pernah dilaksanakan pada generasi yang paling mulia, generasi sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan juga tidak pada generasi setelahnya.

[3]. Tidak ada seorang ulama-pun yang menukilkan dari ulama sebelumnya bahwa acara ini bukanlah acara bid’ah, bersamaam dengan itu mereka sepakat bahwa setiap perbuatan bid’ah merupakan kesesatan.

[4]. Beliau membantah pendapat orang yang membagi bid’ah menjadi lima hukum, bahwa pembagian ini tidak ada dalilnya dan juga sama sekali tidak beralasan.

[5]. Pengaruh kekuatan para pemimpin dan raja serta kesholihan mereka dalam mengarahkan rakyat menuju kepada jalan selamat dan untuk tidak mengambil pendapat siapapun yang tidak berdasarkan pada dalil.

[6]. Begitu cepatnya amalan bid’ah menyebar pada masyarakat apabila para ulama tidak berjuang menjelaskan akan buruknya amalan bidah, dan menerangkan akan kejahatan para ulama jahat, atau yang kurang ilmunya, dan kejahatan orang yang berusaha mendapatkan kedudukan dunia dalam rangka mengumpulkan harta dengan cara memberikan contoh buruk.

[7]. Perjuangan ahli bid’ah untuk menyebarluaskan kehinaan dan simbol-simbol yang berbau khurofat di tengah-tengah masyarakat, serta mereka akan marah apabila masyarakat enggan untuk menerimanya, sebagaimana diungkapkan oleh pengarang: “Masyarakat tidak menyadari bahwa hal-hal tersebut dijadikan perantara untuk dilakukannya segala bentuk kemungkaran, dan sebagai penghalang bagi setiap orang yang akan mengingkarinya, dan mereka akan melakukan dalam perayaan maulid mereka –yang tidaklah dihadiri kecuali oleh orang-orang rendahan- segala kemungkaran, dengan beralasan : Telah hadir dalam perayan maulid si fulan dan si fulan” dan seterusnya.

[8]. Perayaan maulid seperti ini pasti disertai dengan berbagai bentuk kemungkaran dan hal-hal ang diharamkan dalam agama.

[9]. Usaha untuk menutup semua celah yang akan menghantarkan kepada hal-hal yang diharamkan, dan ini merupakan salah satu dari tujuan syariat ini.

[10]. Semua orang yang mengarang buku tentang maulid Nabi tidak mampu mendatangkan satu alasanpun yang berdasarkan kepada dalil yang syar’i dan kuat, bersamaan dengan itu mereka semua mengakui bahwa perayaan maulid adalah sebuah bid’ah, sehingga mereka membikin syarat-syarat yang sangat sulit dalam perayaannya.

Keterangan Para Ulama Tentang Bid’ahnya Perayaan Maulid

Para ulama–baik yang membolehkan perayaan maulid atau tidak- telah sepakat bahwa perayan maulid tidak pernah dilaksanakan oleh salafus sholeh (ulama’ terdahulu), dan diantara pernyataan mereka :

[1]. Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy: “Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai Rosulullah e dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya, dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.

[2]. Pernyataan Al- Allamah Al- Imam As Syeikh Tajuddin Umar bin Ali Al Lakhmy Al Iskandary, yang lebih dikenal dengan Al Fakihaany dalam kitabnya “Al Maurid Fi Al Kalaam Ala Amali Al Maulid”

[3]. Beberapa ulama’ berpegangan dengan pernyataan Al fakihany dalam bukunya ini, diantaranya :

[a]. Al Maliky dalam hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil Al- Maliky” 7/168, dalam pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid adalah makruh hukumnya”.

[b]. Dan diantara mereka Abu Abdillah Muhammad Ulaisy dalam kitabnya “Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam Malik” 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata “ Kalau Allah menyembuhkan sapiku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah e , dan kemudian Allah menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan : “Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada sayidina Muhammad Rosulillah, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan maulid Rosulillah e tidaklah disunnahkan”.

[4]. Ungkapkan pengarang kitab “Al Mi’yar Al Maqhrib” dalam nukilannya terhadap jawaban salah seorang ulama Maqhrib “Ustaz abu ‘abdillah al hiar” terhadap sebuah pertanyaan yang ditujukan kepadanya tentang seseorang yang mewakafkan sebatang pohon untuk malam maulid, kemudian orang tersebut meninggal, lalu anaknya ingin mengambil pohon tersebut?, berdasarkan apa yang telah ditetapkannya bahwa melakukan maulid pada malam tersebut adalah Bid’ah, mewakafkanan pohon tersebut adalah satu sebab masih berlangsungnya perbuatan tersebut, yang tidak ada anjuran dalam agama untuk melakukannya, sedangkan menghapus dan mencegahnya adalah di tuntut dalam agama, kemudian ia menambahkan lagi, bahwa malam maulid di zamannya dilakukan dengan tatacara kaum fakir(), sebagai mana dalam ungkapan beliau: “cara-cara mereka pada saat ini telah mencemari agama, karena kebiasaan mereka dalam perkumpulan tersebut hanya menyanyi dan bersorak-sorai, mereka telah mempengaruhi orang-oramg awam kaum muslimin bahwa hal yang demikian adalah ibadah yang sangat agung untuk dilakukan pada waktu tersebut, dan merupakan jalan para wali Allah, sedangkan kenyataan mereka adalah kaum yang bodoh, yang mana diantara mereka banyak yang tidak mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan kepadanya dalam sehari-hari, sebenarnya mereka adalah para pesuruh setan untuk menyesatkan orang awam kaum muslimin, dengan menghiasi kebatilan kepada mereka, mereka telah memasukan kedalam agama Allah sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, karena bernyanyi dan bersorak-sorai adalah termasuk dalam senda-gurau dan main-main, mereka menganggap hal yang demikian adalah perbuatan para wali Allah, ini adalah suatu kebohongan dibuat di atas nama mereka, sebagai salah satu jalan bagi mereka untuk memakan harta manusia dengan cara haram, karena itu kebiasaan mereka adalah menyendiri supaya mereka bebas melakukan hal-hal yang dilarang, maka apa yang diwakafkan untuk hal tersebut hukumnya batil karena tidak menurut cara yang benar (disyari’atkan oleh agama), maka dianjurkan bagi orang yang berwakaf tadi untuk mengalihkan wakafnya kepada hal lain yang dianjurkan dalam syari’at, kalau seandainya ia tidak mampu maka hendaklah ia ambil untuk dirinya sendiri, semoga Allah menuntun kita selalu untuk mengikut sunnah nabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan mengikuti para salaf sholih karena keselamatan terdapat dalam langkah mereka”.

[5]. Ungkapan Syehk Abdul Latif bin Abdur Rahman bin Hasan cucu dari Syaikh Islam Muhammad bin Abdul Wahab dalam keterangannya tentang apa yang dilakukan oleh Syehk Muhammad bin Abdul Wahab dalam berda’wah kepada kebenaran, inilah ungkapan beliau tersebut: “sang imam Muhammad bin Abdul Wahab melarang kebiasaan orang-orang di negri tersebut dan daerah lainnya dari membesarkan hari maulid dan hari-hari besar jahiliyah lainnya, yang tidak ada dalil yang memerintahkan untuk membesarkannya, dan tidak pula keterangan dan hujah syar’iyah, karena hal yang demikian adalah menyerupai umat nasroni (kristen) yang sesat dalam hari besar mereka baik secara waktu maupun tempat, ini adalah kebatilan yang ditolak dalam syari’at penghulu segala rasul (agama Islam), di kutib dari “kumpulan risalah dan masalah para ulama nejed” hal: (4 / 440).

[6]. Jawaban Syehk Abdur Rahman bin Hasan terhadap sebuah pertanyaan yang dikemukakan kepada beliau tentang mengkhususkan hari maulid dengan berkorban, yang mereka sebut “nafilah”, dan apa yang dilakuakn pada tanggal 27 rajab mengkhususkannya dengan berpuasa dan berkoban pada hari tersebut, kemudian amalan malam nisfu sya’ban seperti itu juga, apakah hal tersebut haram dilakukan atau makruh atau mubah (boleh)?, apakah wajib bagi pemerintah dan ulama untuk mencegahnya?, apakah mereka berdosa bila diam terhadap hal tersebut?, beliau menjawab: “semua hal tersebut adalah Bid’ah, sebagaimana yang terdapat dalam sabda Nabie , bahwa beliau berkata:
“Barang siapa yang menambah-nambah dalam urusan kami ini (agama ini), sesuatu yang tidak termasuk kedalamnya, maka hal tersebut adalah ditolak”.
Dan dalam sabda beliau yang lain disebutkan:
“Hati-hatilah kalian terhadap sesuatu hal yang baru dalam agama ini, sesungguhnya segala hal yang baru dalam agama adalah Bid’ah, dan setiap Bid’ah itu adalah sesat”.

Dan segala ibadah harus berdasarkan pada perintah atau larangan serta mengikuti sunnah, sedangkan perkara yang di singgung di atas (pelaksanaan maulid), tidak pernah disuruh oleh rasulullah saw, dan tidak pernah dilakukan oleh khalifah ar-rosyidin, sahabat dan para tabi’in, telah disebutkan dalam hadist yang shohih:

“Barang siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada contoh dari kami maka amalan tersebut ditolak”.

Sedangkan segala macam bentuk ibadah yang disinggung diatas tidak ada contoh dari rasulullah saw, makanya ditolak dan wajib diingkari, karena ia termasuk dalam hal yang dilarang Allah dan rasulNya.

Sebagaiman firman Allah Subahanhu wa Ta'ala:

“apakah mereka itu memiliki tandingan-tandingan yang membuat syari’at agama bagi mereka yang tidak pernah diizinkan Allah” [Asy syuura: 12]. Sedangkan segala macam ibadah yang disebut di atas adalah bikinan orang-orang bodoh tampa petunjuk dari Allah, hanya Allah swt yang lebih mengetahui”. (Dinukil dari kumpulan risalah dan masalah para ulama nejed bagian II. Hal: [ 4 / 357-358].

[7]. Jawaban Syaikh Muhammad bin Abdul Latif ketika beliau di tanya tentang hukum mengeluarkan harta untuk acara maulid nabi. Beliau menjawab “perbuatan maulid adalah perbuatan bid’ah, mungkar dan jelek, mengeluarkan harta untuk perbuatan tersebut adalah bid’ah yang diharamkan, dan orang yang melakukannya adalah berdosa, maka wajib dicegah orang yang melakukannya. (dinukil dari “ad-durar as-sunniyah” Hal: ( 7 / 285 ).

[8]. Jawaban Imam Asy Syatiby ketika ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab “adapun yang pertama yaitu mewasiatkan sepertiga harta untuk pelaksanaan maulid sebagaimana yang banyak dilakukan manusia ini adalah bid’ah yang diada-adakan, setiap bid’ah itu adalah sesat, bersepakat untuk melakukan bid’ah tidak boleh, dan wasiatnya tidak dilakukan, bahkan diwajibkan kepada qodhi untuk membatalkannya dan mengembalikan sepertiga harta tersebut kepada ahli waris supaya mereka bagi sesama mereka, semoga Allah menjauhkan para kaum fakir dari menuntut supaya dilaksanakannya wasiat seperti ini. (dikutib dari fatwa Asy syatiby, no: ( 203, 204 ).

[9]. Ungkapkan Syaikh Muhammad Abdussalam khadhar al qusyairy dalam kitabnya “as sunan wal mubtadi’aat al muta’alliqah bil azkar wash sholawaat” Hal: 138-139. Dalam fasal: membicarakan bulan Robi’ul awal dan bid’ah melakukan maulid pada waktu itu. “tidak boleh mengkhususkan bulan ini (Rabi’ul awal) dengan berbagai macam ibadah seperti sholat, zikir, sedekah, dll. Karena musim ini tidak termasuk hari besar Islam seperti hari jum’at dan hari lebaran yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, bulan ini memang bulan kelahiran Nabi Muhammad saw, tapi juga merupakan bulan wafatnya nabi Muhammad saw, kenapa mereka berbahagia atas kelahirannya tapi tidak bersedih atas kematiannya?, menjadikan hari kelahirannya sebagai perayaan maulid adalah bid’ah yang mungkar dan sesat, tidak diterima oleh syara’ dan akal, kalau sekiranya ada kebaikan dalam melakukannya tentu tidak akan lalai dari melakukannya Abu bakar, Umar, Ustman dan Ali serta para sahabat yang lainnya, dan para tabi’iin serata para ulama yang hidup setelah mereka, maka tidak ragu lagi yang pertama melakukannya adalah kelompok sufisme yang tidak punya kesibukan yang senang melakukan bid’ah kemudian diikuti oleh manusia-manusia lainnya, kecuali orang yang diselamatkan Allah serta di beri taufiq untuk memahami haqiqat agama Islam.

[10]. Perkataan Ibnul Hajj dalam kitab “Al Madkhal” Hal: ( 2 / 11, 12 ) setelah ia menyinggung kebiasaan-kebiasaan jelek yang dilakukan oleh orang-orang dizamanya dalam melaksanakan maulid, dan berbagai kebinasaan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tersebut, “sekalipun tidak terdapat dalam pelaksanaan maulid tersebut nyanyi-nyanyian, cukup sekedar acara makan bersama saja dengan maksud melaksanaka maulid, bersamaan dengan itu mengajak teman-teman, maka hal tersebut tetap merupakan bid’ah walaupun hanya sebatas niat saja, karena hal tersebut adalah menambah-nambah dalam urusan agama yang tidak pernah dilakukan oleh para ulama salaf yang silam, mengikuti salaf adalah lebih utama dan wajib dari pada menambah niat yang melanggar terhadap apa yang mereka lakukan, mereka adalah manusia yang sangat bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Rasulullah saw, dan lebih cinta kepadanya dan kepada sunnahnya, kalau hal tersebut benar tentulah mereka orang yang pertama sekali melakukannya, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang melakukannya, kita hanya mengikuti mereka, kita telah mengetahui bahwa mengikut mereka dalam segala sumber dan keputusan.
Sebagaiman yang diungkapkan oleh Abu Tholib Al Makky dalam sebuah karangannya “sungguh telah disebutkan dalam hadist:

“tidak akan terjadi hari qiamat sampai yang ma’ruf di anggap mungkar dan yang mungkar dianggap ma’ruf”.

Telah terjadi apa yang diberitakan oleh Rasulullah saw sebagaimana yang telah kita sebutkan di muka, dan yang akan kita bicarakan pada berikut ini: mereka berkeyakinan apa yang mereka lakukan tersebut adalah ketaatan, barang siapa yang tidak melakukan apa yang mereka lakukan berarti telah lalai dari ketaatan dan kikir, sungguh ini musibah yang telah menimpa.“

Ibnul Hajj menambahkan lagi “sebagian penyair telah menceritakan keadaan zaman kita ini dalam syair mereka:

Telah pergi orang-orang yang dicontoh perbuatan mereka,
Orang-orang yang mencegah bagi segala perbuatan yang mungkar,
Tinggal aku bersama orang-orang yang dibelakangan
Yang saling memuji sesama mereka, agar tertutup kejelekan masing-masing,
Anak ku sebagian orang telah menyerupai binatang,
Sekalipun kau lihat ia berpostur manusia mendengar dan melihat,
Sangat hati-hati terhadap segala yang akan menimpa hartanya,
Tapi bila agamanya yang dapat musibah, ia tidak merasa,
Belajarlah kepada orang alim semoga engkau seperti dia,
Orang yang luas keilmuan dan pandangannya.

Bahkan Ibnul Hajj menyebutkan dalam bukunya tersebut, Hal: 25. berbagai macam ketimpangan yang terdapat dalam maulid tersebut, sehingga sebagian mereka meninggalkan maulid karena melihat berbagai macam pelanggaran yang terdapat di dalamnya, dan melaksanakan maulid dengan membaca shohih buhkary sebagai ganti darinya, tidak diingkari bahwa membaca hadist merupakan ibadah dan memiliki keberkatan, tetapi harus dilakukan dalam bentuk yang digambarkan syara’ (agama)”.

[11]. Perkataan Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “I’lamu Al Muwaaqi’in” Hal: ( 2 / 390-391 ). “jika ada yang bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah tidak melakukannya, tidak ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada”.

Pertanyaan seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan sunnah Rasulullah saw serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya ….maka terbuka lebarlah pintu bid’ah, setiap orang yang melakukan bid’ah akan berkata: dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan Rasulullah…”.

[12]. Jawaban Al Hafizh Abu Zur’ah Al ‘Iroqy ketika ditanya tentang orang yang melakukan maulit apakah dianjurkan atau makruh?, apakah ada dalil yang memerintahkannya?, atau pernahkah dilakukan oleh orang yang dicontoh perbuatannya?. Ia menjawab: “memberi makan orang yang lapar dianjurkan dalam setiap waktu, apa lagi bergembira atas munculnya cahaya kenabian pada bulan yang mulia ini, tapi tidak kita temukan seorang pun dari generasi salaf (para ulama yang terdahulu) yang melakukan hal demikian, sekali pun sekedar memberi makan orang yang kelaparan”. Lihat “tasyniiful Azan” hal: 136.

[13]. Fatwa Abu Fahdal Ibnu Hajar Al ‘Asqolany tentang hukum maulid yang dinukil oleh As suyuthy dalam kitabnya “Husnul maqsad fi ‘amalil maulid” di situ Ia katakan: “asal perbuatan maulid adalah bid’ah tidak seorang pun dari generasi salafus sholeh yang melakukannya dalam tiga abad pertama”. Lihat “Al hawy lil fatawa” hal: (1 / 196).

[14]. Fatwa Syaikh Zhohiruddin Ja’far Al Tizmanty tentang hukum maulid: “melakukan maulid tidak pernah dilakukan oleh generasi Islam pertama dari salafus sholih, sedangkan mereka adalah orang yang jauh lebih menghormati dan mencintai nabi saw, yang mana kecintaan dan penghormatan salah seorang diantara mereka terhadap nabi saw, tidak terjangkau oleh kita sekarang ini, walau hanya secuil”. Ungkapan ini dinukilkan dari Ibnu At Thobaahk dan Al Tizmanty oleh pengarang kitab “Subulul huda war rosyad Fi sirah khairil ‘ibad” hal: (1 / 441-442).

[15]. Di antara dalil bahwa salafus sholeh tidak pernah merayakan hari maulid nabi saw. Yaitu perbedaan pendapat yang timbul dikalangan mereka dalam menentukan hari lahirnya nabi saw. Sebagaimana telah disinggung oleh Abu abdillah al hifaar dalam pembicaraannya, yang dinukil oleh pengarang kitab “Al Mi’yaar” hal: (7 / 100). Yang berbunyi “Dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang salaf (generasi Islam yang pertama ) tidak pernah membedakan antara malam maulid dengan malam-malam yang lainnya yaitu perbedaan mereka dalam menentukan malam tersebut, sebagian berpendapat pada bulan Ramadhan dan sebagian yang lain berpendapat pada bulan Rabi’ul awal, kemudian mereka berbeda pendapat lagi tentang tanggalnya dalam empat pendapat, kalau seandainya mereka melakukan ibadah tertentu pada hari lahirnya nabi Muhammad saw, tentu hari tersebut diketahui secara masyhur dan tidak akan terjadi perbedaan pendapat tentang hari tersebut”.

[16]. Ditambah lagi di balik itu semua bahwa hari kelahiran nabi Muhammad saw adalah bertepatan dengan hari kematiaanya, tidak lah bergembira lebih utama dari bersedih pada hari itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh sebahagian ulama diantara mereka Ibnul Hajj dan Al Fakihaany.
Telah disebutkan oleh Ibnul Hajj dalam kitab “Al Madkhal” hal: (2/ 15,16) ketika ia berbicara tentang maulid: “yang sangat mengherankan kenapa mereka bergembiraria untuk kelahiran nabi saw! sedangkan kematiannya bertepatan pada hari itu juga, dimana umat mendapat musibah yang amat besar, yang tidak bisa dibandingkan dengan musibah yang lainnya, yang layak hanya menangis, bersedih dan setiap orang menyendiri dengan dirinya, karena Rasulullah saw bersabda: “hendaklah kaum muslimn itu teguh dalam segala musibah mereka, musibah yang sebenarnya adalah kematian ku”.
Ketika Rasulullah menyebutkan bahwa musibah yang sebenarnya adalah kematian beliau, menjadi hilang segala musibah yang menimpa seseorang dalam kondisi apa pun, tampa meninggalkan kesedihan.

Sangat indah kata-kata sajak yang dituturkan oleh Hassaan dalam kematian Rasulullah: “Hitam kelam pandangan ku
Hitam atas kepergian mu
Ku relakan kematian selain mu
Kecemasanku hanya atas kepergian mu”.

Kalau kita perhatikan apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada bulan tersebut (Rab’iul awal) jusru mereka bergebira-ria dan berjoget-joget, bukanya menangis dan bersedih kalau ini yang mereka lakukan akan lebih tepat dengan suasananya, supaya terhapus dosa-dosa mereka, karena bersedih dan menangis atas kepergian nabi Muhammad saw, akan menghilangkan dosa-dosa dan menghapus bekas-bekasnya. Sedangkan kalau seandainya mereka lakukan ini secara rutinitas juga merupakan bid’ah, sekalipun bersedih atas kepergian nabi saw wajib bagi setiap muslim, tetapi bukanlah dengan cara berkumpul untuk melakukan hal yang demikian, sekalipun meneteskan air mata itu lebih baik, tapi kalau tidak mungkin cukup dengan bersedih hati saja, yang melatar belakangi pendapat ini adalah karena mereka melakukan kegembiraan yang membuat jiwa mereka terlena dengan bersenda-gurau, jogetan, gendrang dan seruling, berbeda dengan menangis dan bersedih yang bisa membuat jiwa mereka tersendu dan menahan diri dari berbagai macam syahawat dan kesenangannya.

Jika ada yang berpendapat : Saya melakukan malid karena merasa bahagia dan gembira atas kelahiran nabi Muhammmad saw, kemudian pada hari yang lain saya khususkan untuk upacara kesedihan atas kematiannya.

Jawabannya adalah: telah kita sebutkan di atas seseorang yang mengadakan jamuan makan saja dengan niat maulid dan mengajak teman-temannya, maka hal ini dianggap bid’ah, yaitu suatu pebuatan yang secara lahirnya kebaikan dan ketakwaan, maka bagaimana lagi dengan orang yang mengumpulkan berbagai macam bid’ah dalam sekaligus, terlebih lagi yang melakukannya dua kali, sekali untuk bergembira dan kali yang lain untuk bersedih?. Maka semakin bertambah dengannya bid’ah, dan semakin banyak ia mendapat celaan dalam agama. Wallahu a’lam”.

Berkata Al Faakihaany dalam kitabnya “Al Maurid fi ‘Amalil Maulid” : “Sesungguhnya bulan kelahiran nabi Muhammad saw, bertepatan dengan bulan kematiannya, maka tidak lah bergembira lebih utama dari pada bersedih pada bulan tersebut”.

Dengan kutipan ini menjadi jelas bagi kita bahwa salafus sholeh tidak pernah melakuakan maulid nabi, tetapi mereka meninggalkannya, tidak mungkin mereka meninggalkannya kecuali karena hal tersebut tidak ada nilai kebaikan di dalamnya.

Karena itu dinilai suatu perbuatan terpuji yang dimiliki oleh para raja dan penguasa yang telah berusaha melarang bid’ah tersebut, dan memberikan hukuman bagi orang yang melakukannya. Sebagaimana dalam kitab “tarikh Al Islam”, hal: (4 / 181). “Al Afdhal –semoga Allah merahmatinya- memiliki berbagai amal kebaikan dalam memperbaiki keadaan kaum muslimin diantaranya ia telah menghapus upacara maulid nabi saw, upacara maulid fathimah, upacara maulud Ali, dan upacara maulid khalifah Al qoim biamrillah”.
Sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang -asy syaukany- dalam kitab ini hal: (50). Ketika ia memuji khalifah Al mahdy lidinillah bin ‘Abbas Al Mashur, dan menganjurkan khalifah sesudahnya supaya melarang pelaksanaan upacara maulid.

Barang siapa yang dijadikan Allah sebagai pemimpin terhadap suatu negri, hendak jangan sampai melaksanakan bid’ah yang telah dihapus Allah, terutama di jazirah arab, yang telah bangkit para penegak kebenaran –yang diberi taufik oleh Allah swt- untuk memberantas berbagai bentuk kesyirikan dan bid’ah yang tersebar di sana yang telah berlangsung lebih dari dua abat setengah.

Bilamana pemberantasan bid’ah dinilai sebagai kebaikan yang dimiliki oleh para raja, sebaliknya membiarkan bid’ah tersebar dan diam terhadap orang yang melakukannya dinilai sebagai kejelekkan yang dimiliki penguasa.
Semoga Alla memberi taufik dan kebaikan kepada kita semua terhadap segala hal yang Ia cintai dan diredhaiNya, salam sejahtera buat nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
KITAB “APA HUKUMNYA MERAYAKAN MAULID NABI ? “
Pertanyaan yang dilontarkan kepada Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani ( 1173 – 1250 H )

Biografi Pengarang:
Namanya: Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Hasan bin Muhammad bin Sholah bin Ibrahim bin Muhammad Al’afif bin Muhammad bin Rizq.

Gelarnya: Asy Syaukani. Dan dia kenal dengan gelar ini.

Tempat dan tanggal lahir: Beliau lahir di daerah Syaukan pada tahun 1173 H.

Guru-guru beliau yang masyhur:

[1].Gurunya yang paling pertama adalah orang tuanya, beliau membaca kepadanya kitab “syarh Al azhar” dan yang lain-lain.
[2] Imam Abdurrahman bin Qosim Al Madani.
[3] Imam Ahmad bin ‘Aamir Al Hidai.
Dan yang lain-lain.

Tugas/ kerja beliau:

Beliau menjabat sebagai Qhodi di Shan’aa, sementara umurnya diantara tiga atau empat puluh tahun.

Karangan-karangannya:

[1] “As Sailul Al Jarrar ‘Ala Hada’iq Al Azhar”
[2] ‘Fathu Al Qodir ‘ tentang tafsir Al Qur’an.
[3] Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al Haq min ‘ilmi al Ushul’.
[4] ‘Nailul Autar syarh Muntaqa Al Akhbar’
[5] Risalah fi Hukmil Maulid”.
[6] Ad Durar Al Bahiyyah” dan syarahnya ‘ Ad Darari Al Mudhiyyah’. Dan yang lain-lain berupa kitab-kitab yang bermanfaat.

Wafatnya:

Beliau meninggal pada bulan Jumadil akhir pada tahun 1250 H, dan dikebumikan di “ Al Huzaimah”.

Bukti Kebenaran Kitab Ini Milik Pengarang:
Pertama: Beliau menisbatkan kitab ini kapada dirinya didalam kitab “Al-Badru Ath-Thooli’”(2/221) takkala berbicara tentang karya-karya beliau, sambil berkata: dan “risalah tentang hukum maulid”.

Kedua: Didapatkan pada lembaran pertama dari manuskrif ini, kumpulan dengan nomor: (7800) yang mencakup 23 manuskrif, semuanya milik pengarang yang terdapat di Universitas Malik Su’ud di Riyahd.

Ketiga: pengarang menutup manuskrif ini dengan perkataannya: “Ditulis oleh yang menjawab Muhammad bin Ali Asy syaukani”.

Keempat: pengarang memuji dan mencela dua orang yang hidup semasa dengan belia, yaitu :Al Imam Al Mahdi Lidinillah Al ‘abbas bin Al Manshur,(yang dipuji) dan anaknya : Al Imam Al Manshur Billah (yang dicela). Lihat biografi mereka berdua halaman (50 dan 51).

Kelima: Risalah ini bersamaan dengan risalah yang lain yang milik beliau juga dengan judul: “Ithla’ Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal Fi Al Hilal Fi Ikhtilal”. Dan risalah ini ada namanya di “Al Badru Ath-Tholi’” (2/220).

Sifat Dari Manuskrif Ini:

Manuskrif ini terdapat dalam kumpulan yang mencakup 23 risalah, seluruhnya milik As Syaukani, pada setiap halaman jumlah barisnya sampai 33 baris, dan jumlah kalimatnya 14 kalimat, tulisannya naskh bagus dan jelas, dan tidak ada yang terhapus keculai tiga kalimat disebabkan oleh kelembaban dan lain-lain. Dan manuskrif ini diawalnya terdapat Risalah yang lain dan diakhirnya risalah yang ketiga dengan judul: “Ithla’ Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal Fi Al Hilal Fi Ikhtilal”.

Kerja Saya (Pentahqiq) Dalam Risalah ini:

[1] Menulisnya, memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki dan memberi tanda baca.
[2] Mengomentari sebagian permasalahan.
[3] Menulis biografi nama-nama yang terdapat dalam risalah ini.

Judul Risalah:
Saya pilih judul risalah ini sesuai dengan yang ditulis oleh pengarang didalam kitab” Al Badru Ath Tholi’ “ (2/221) yaitu “ Risalah Tentang Hukum Maulid”. Dan apa yang didapatkan pada lembaran pertama tentang judul-judul manuskrif-maniskrif yang ada bersama kumpulan ini kemungkinan ijtihad para penulis. Dan semoga Allah memberikan taufiqNya.
Kandungan buku

“RISALAH TENTANG HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI -shallallahu ‘alaihi wa sallam- ”

Beliau-rahimahullah- telah ditanya tentang hukum maulid:

Maka dia menjawab: saya tidak mendapatkan sampai sekarang dalil (argumentasi) didalam Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istidlal yang menjelaskan landasan amalan maulid, bahkan kaum muslimin telah sepakat, bahwa perayaan maulid nabi tidak ada pada masa qurun yang terbaik (para shahabat, pent), juga orang yang datang sesudah mereka (para tabi’in) dan yang datang sesudah mereka (tabi’ tabi’in). Dan mereka juga sepakat bahwa yang pertama sekali melakukan maulid ini adalah Sulthan Al Muzhaffar abu Sa’id Kukburi, anak Zainuddin Ali bin Baktakin, pemilik kota Irbil dan yang membangun mesjid Al Muzhaffari di Safah Qaasiyyun, pada tahun tujuh ratusan, dan tidak seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengatakan bahwa maulid tersebut bukan bid’ah.

Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan (para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia mengakuinya sebagai bid’ah dan setiap yang bid’ah itu adalah sesat, berdasarkan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah dia (yang membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang bertentangan dengan syari’at yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada orang yang membagi bid’ah tersebut kepada beberapa macam, yang sama sekali tidak berlandasakan kepada ilmu.

Dan kesimpulannya kita tidak bisa menerima dari seseorang yang mengatakan bolehnya suatu amalan kecuali setelah dia sebutkan argumentasi yang mengkhususkan bid’ah yang dilakukannya tersebut keluar dari keumuman (hadits yang mengatakan: setiap yang baru itu adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat, pent) yang tidak dia ingkari, adapun semata-mata ungkapan yang mengatakan “kata sipulan atau pendapat sipulan” ini sama sekali tidak bermanfaat, sebab kebenaran itu lebih besar (agung) dari setiap orang, dan jikalau seandainya kita percaya (berpegang) kepada perkatan manusia dan kembali berpegang kepada omongan belaka, tiada lain orang yang membolehkan bid’ah tersebut keculai orang yang menyimpang dari jalan kaum muslimin.

Adapun al ‘atirah (para keluarga rasulullah) dan para pengikutnya tidak kita temukan satu perkataan pun dari mereka yang membolehkan maulid tersebut, bahkan perkataan mereka seakan sepakat mengatakan: bid’ah ini muncul jauh dibelakangan hari, dan ia merupakan sarana yang paling jelek untuk timbulnya kerusakan (kemungkaran), oleh karena itu kamu melihat negeri ini (Yaman) bersih dari segala tipu daya orang-orang sufi, dan mulid nabi ini merupakan salah satu dari tipu daya mereka -Alhamdulillah-, dan khalifah yang terakhir yang membela (memperjuangkan) yang demikian itu adalah al Mahdi Lidinillah Al ‘Abbas bin Al Manshur, sesungguhnya dia telah melarang perayaan mulid dan memerintahkan untuk penghancuran sebagian kuburan yang diyakini oleh orang-orang awan, semoga Allah ta’ala memberikan ilham (taufig) kepada khalifah kita sekarang Al Manshur Billah -semogah Allah memeliharanya- untuk mengikuti as salafus sholeh (para shahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan yang mengikuti jejak mereka, pent). Karena permasalahannya sebagaimana yang ungkapkan dalam gubahan berikut ini:

Saya melihat kilatan bara api dicela-cela abu
Hampir saja bara tersebut akan menyala.

Bertebarnya bid’ah itu lebih cepat dari menyebarnya api, betapa lagi bid’ah maulid, karena diri orang yang awam sangat menyukainya (merindukanya), ditambah lagi jikalau yang hadir bersama mereka orang-orang yang berilmu, terhormat dan yang berpangkat, sesudah itu mereka (orang yang awam) akan memahami bahwasanya “ perbuatan ini (maulid) merupakan tujuan dan bukanlah suatu bid’ah”, sebagaimana yang diungkapkan dalam gubahan ini:
Orang yang berilmu yang tidak peduli dengan kesalahannya adalah kerusakan yang besar

Dan lebih rusak lagi orang yang bodoh yang banyak beribadah
Keduanya merupakan fitnah yang besar bagi alam ini
Bagi orang yang menjadikan mereka panutan didalam agamanya

Dan tidak diragukan lagi bahwasanya masyarakat awam merupakan orang yang paling cepat menerima segala bentuk sarana yang membawa kepada kerusakan, yang bisa mereka dengan sarana tersebut melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti maulid dan semisalnya, apalagi jika ditambah dengan kehadiran orang yang yang dikenal keilmuan, kehormatan dan kedudukannya, mereka melakukan yang terlarang dengan bentuk ketaatan, tenggelam dalam jurang kebodohan dan kesesatan, sehingga mereka (orang awam) akan berlepas diri dari pelarangan sambil berkata: “Telah hadir bersama kami sayyid (tuan) si pulan, sipulan dan sipulan”.

Jangankan orang yang awam, sebagian orang yang menuntut ilmupun juga telah duduk didepan saya untuk membaca (mempelajari) sebagian dari ilmu-ilmu ijtihad, lalu dia memberitahukan kepada saya: “bahwa dia telah hadir pada malan perayaan maulid tersebut, pada bulan ini (Rabiul awwal, pent)” maka saya ingkari perbuatannya, lantas dia berkata: “ telah hadir bersama kami tuan sipulan, sipulan dan sipulan”, lalu saya bertanya: “ bagaimana bentuk pelaksanaannya didepan mereka para tuan itu”, maka dia menjawab: ‘yang membaca maulid tersebut seorang laki-laki yang bodoh, sementara para tuan-tuan tersebut memukul gendang sambil menyanyi dan mendengarkannya, sampai dia berdiri seolah-olah lepas dari ikatan sambil mengucapkan: “ Selamat datang wahai cahaya mataku, selamat datang” dan berdiri pula bersamanya seluruh yang hadir termasuk para tuan tersebut dan yang lainnya, lalu dia bersuara sambil berdiri, begitu juga mereka yang hadir, tatkala capek sebagian yang hadir lalu dia duduk, lalu sebagian para tuan tersebut melarangnya sambil berkata yang dimukanya terlihat kemarahan-: “berdiri wahai sibodoh”, (dengan lafazd seperti ini), dan mereka tidak ragu lagi bahwasanya Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam telah sampai kepada mereka pada waktu itu, kemudian mereka saling bersalaman dan sebagian orang yang awam dengan segera memberikan bermacam-macam wangian ketangan mereka, seolah-olah mereka sedang mempergunakan kesempatan bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm, innalillahi wainnailaihi raji’un !! lalu mana kehormatan (kemuliaan) agama ini ?, jikalau sudah hilang, mana rasa malu dan akal yang sehat ? .

Seandainya tidak ada terjadi dihadapan mereka para tuan tersebut satupun dari bentuk kemungkaran, -sabagaimana persangkaan baik kita terhadap mereka,- tapi apakah mereka tidak tahu bahwa orang awam menjadikan yang demikian itu sebagai sarana untuk kemungkaran, menutupi dengan kehadiran mereka segala bentuk kemungkaran, melakukan pada perayaan maulid mereka- yang tidak dihadirinya- setiap kemungkaran, sambil berkata: telah hadir dalam perayaan maulid sipulan, sipulan dan sipulan, mereka berpegang dengan nama maulid.

Maka disini jelaslah bagimu rusaknya I’tidzar (dalil) sebagian orang yang membolehkannya dengan alasan ” apabilah tidak terjadi dalam perayaan tersebut kecuali berkumpul untuk makan dan dzikir, maka tidak apa-apa, dan ini tidak mengharuskan haramnya hal-hal yang terlarang yang menyertai maulid tersebut”.

Karena kita katakan: Perayaan maulid dalam posisinya sebagai bid’ah –sesuai dengan pengakuanmu- biasanya disertai dengan banyak bentuk kemungkaran dan sudah menjadi sarana untuk melakukan kemaksiatan yang banyak. Dan adanya perayaan maulid seperti ini yang tidak mencakup selain makanan dan dzikir labih baik dari kibriit (permata) yang merah.

Dan telah tetap bahwa “saddudz dzarai’ (menutupi jalan-jalan)) dan melarang seluruh sarana yang menjurus kepada sesuatu yang terlarang” merupakan Qaedah Syariat yang amat penting, yang dianggap wajib oleh para jumhur (ulama). Dan jikalau seandainya masih ada dalam dirimu rasa inshof janganlah kamu ingkari permasalahan ini.

Dan jika telah jelas bagi anda bahwa tiada seorangpun dari ahli bait dan para pengikut mereka yang membolehkan perayaan Maulid, dan anda ingin juga mengetahui pendapat ulama selain ahli bait, maka keterangannya sebagai berikut :

Kami telah jelaskan pada anda bahwa semua kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya ia adalah bid’ah, hanya saja para penguasa berpengaruh besar dalam menghidupkan bid’ah atau menghancurkannya. Maka tatkala sang pencetus perbuatan bid’ah ini adalah seorang raja yaitu saaidah bin dihyah(), dimana beliau menyusun sebuah karangan dalam masalah itu yang dinamakannya :

“Penjelasan Gamlang Tentang Maulid Sang Pemberi Kabar Gembira Dan Penakut”, meskipun beliau ahli dalam masalah ilmu hadits, tetapi kitab tersebut kosong dari dalil-dalil yang kuat, tidak dapat diingkari, ia membolehkan nya dengan imbalan seribu dinar –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Khallakaan – dan cinta dunia, bisa berbuat lebih dari ini.

Kemudian setelah terjadi perayaan maulid ini, tegaklah perselisihan yang besar, dan bermunculanlah karangan-karangan tentang masalah ini, antara yang melarang dan yang membolehkan, diantara pengarang-pengarang tersebut ialah Alfakihany Almaliky menulis sebuah kitab yang berjudul : “Pendapat Yang Mendasar Dalam Pelaksanaan Maulid” di dalamnya beliau mencela dan mencaci, dan diantara gubahan dalam kitab itu yang ditujukan kepada gurunya Al-Qusyairy :

Kemunkaran telah dianggap baik.
Dan kebaikan menjadi munkar di zaman yang pelik.
Para ulama tak bernilai lagi.
Sedangkan orang-orang bodoh mendapat kedudukan tinggi
Mereka menyeleweng dari kebenaran.
Dulunya pemimpin-pemimpin mereka tak diperhatikan
Maka kukatakan kepada orang-orang baik lagi bertaqwa
Dan beragama, tatkala memuncaknya kesedihan
Janganlah kalian menyesali keadaan, telah tiba
Giliran mu pada masa yang asing.

Kemudian juga Al-Imam Abdillah bin Al-Haaj dengan nama kitabnya : “Pintu Masuk Dalam Mengamalkan Maulid”, dan Imam Ahli Qiro-at Al-Jazary dengan nama kitabnya: “Pengenalan Terhadap Maulid Yang Mulia”, dan juga Imam Al-Hafidz Ibnu Naashir() dengan kitabnya: “Sumber Utama Dalam Pelaksanaan Maulid Sang Pembawa Petunjuk”, dan Imam Suyuthi dengan kitabnya : “Tujuan Yang Baik Dalam Melaksanakan Maulid” di antara mereka ada yang benar-benar tidak membolehkan, dan ada juga yang membolehkan dengan bersyarat kalau tidak dicampuri oleh hal-hal yang munkar, meskipun mereka mengakui bahwasanya itu merupakan perbuatan bid’ah, namun mereka tidak mampu untuk memberikan argumentasi yang kuat, adapun dalil mereka dengan hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala sampai di Madinah beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari asyura, lalu beliau menanyakan sebabnya, hari tersebut adalah hari dimana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan membinasakan Fir’aun, lalu kami berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada Allah ta’ala sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar(), atau dengan hadits bahwasanya Rasulullah e mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah kenabian(), sebagaimana yang dilakukan suyuthi, ini merupakan suatu yang sangat aneh dimana itu terjadi karena keinginan untuk menegakkan bid’ah.

Walhasil bahwa sesungguhnya orang-orang yang membolehkan – yang mereka itu segelintir kalau dibandingkan dengan orang-orang yang mengharamkan – mereka sepakat bahwasanya tidak boleh kecuali dengan syarat hanya untuk makan-makan dan berdzikir. Telah kita jelaskan bahwasanya ia sudah menjadi wacana untuk hal-hal yang munkar. Hal ini tidak satu pun yang bisa mengingkarinya. Dan adapun peringatan maulid seperti ini yang terjadi sekarang semuanya bersepakat bahwa ia tidak boleh. Rasanya semua ini sudah cukup bagi kita, meskipun semestinya membutuhkan penjelasan yang panjang lebar, membeberkan pendapat-pendapat orang yang membolehkan kemudian dibantah, hal yang demikian tentu akan menghasilkan beberapa buah buku. Dan Allah tentu akan mengilhamkan kepada salah seorang petinggi negara untuk mencegah perbuatan ini, maka ia akan mudah dikikis habis, yaitu dengan mencegah generasi yang akan diajak untuk melakukan perayaan maulid serta mengecamnya. Cara seperti ini bisa dilakukan oleh setiap orang.

Adapun pertanyaan anda tentang kejadian besar yang terjadi di Qotor Tuhamy, di mana mereka menghiasi batu-batu, lalu mereka tawaf di sekelilingnya, sebagai mana tawaf di sekeliling Ka’bah, telah sampai kepada orang yang mencintai anda – yaitu pengarang (pent)- pertanyaan sebagian pemuka penduduk Tuhamah, yang ditulis oleh Sayyid Muhammad Ahmad An-Nu’amy, pertanyaan itu telah saya jawab dengan panjang lebar, maka bacalah ia kalau memungkinkan, dan pertanyaan itu memuat keyakinan mereka terhadap orang-orang yang telah mati, dan batu-batu itu, bahwasanya dia dapat memberikan mudharat dan manfaat, hal ini adalah perbuatan kufur() yang tidak diragukan lagi, bahkan ia lebih dari kekufuran penyembah-penyembah berhala dulu, karena orang-orang itu berkata: kami mengibadati berhala-berhala itu agar mereka mendekatkan kami kepada Allah sedekat-dekatnya. Sedangkan mereka ini berkata: kami ibadati mereka supaya dapat memberikan mudharat dan manfaat, maka musibah mana yang lebih keji dari pada kekufuran, dan kemungkaran mana yang lebih dahsyat dari nya ?! dan bagaimana bisa orang yang sanggup untuk melaksanakan perintah-perintah beranggapan bahwasanya ia termasuk orang-orang yang beriman, sedangkan saudara-saudara sesama muslim telah terjerumus kedalam kekufuran yang nyata ? Innalillahi wa inna ilaihi rooji’uun, dan semoga Allah merahmati Al-Mahdy lidinillah Al-Abbas bin Mansur Beliau telah berusaha menghancurkan kemungkaran di setiap tempat, dan semoga Allah mengilhami pemimpin zaman sekarang untuk melakukan kewajiban yang sangat penting ini.

Sebagai kesimpulan, tidak ada seorangpun yang membutuhkan dalil tentang jeleknya amalan ini, tiada seorang muslimpun yang ragu akan kufurnya perbuatan ini, dan tiada seorangpun yang menyelisihi tentang buruknya kekufuran, Alquran dan sunnah penuh oleh dalil-dalil yang menetapkan jeleknya kekufuran, yang membeberkan kepada orang kafir apa-apa yang mereka yakini. Siapa yang membaca satu lembar saja dari Al-quran niscaya ia akan menemukan dalil-dalil tentang tauhid, dan tentang jeleknya syirik dan kufur, apa yang membuatnya puas dan merasa cukup, maka tidak akan ada faedahnya kalau kita berpanjang lebar, jikalau ada orang yang ingin menyebutkan secara detil dalil-dalil tentang itu baik naql ataupun akal, pasti akan mengeluarkan kitab yang berjilid-jilid.

Ya Allah sesungguh Engkau mengetahui bahwa kemampuan kami terbatas untuk melawan kerusakan-kerusakan ini dan menghancurkan kemungkaran-kemungkaran ini, tidaklah ada yang bisa kami lakukan kecuali hanya memberi peringatan dan menyampaikan, dan itu telah kami lakukan. Ya Allah turunkan murka Mu karena agama Mu, dan sucikanlah ia dari noda-noda para syetan yaitu mereka-mereka yang menyembah kubur, dan selamatkanlah kami dari kotoran-kotoran yang mengeruhkan kesucian agama yang kokoh ini.
Ditulis oleh penjawab Muhammad bin Ali As-Syaukany pada subuh hari kamis Bulan Rabiul awwal 1306 H.

Tamat

Dituliskan oleh:
Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih
Al Qoshim-Buraidah [Semoga Allah melindunginya dari segala kejelekan]


[Disalin dari buku “Maa hukmul Ihtifal bi maulidin –Naby”, ditulis oleh Imam Syaukani, editor Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih, diterjemahkan oleh Ali Musri Lc, Aspri Rahmat Lc, Arifin Badri Lc, dan M. Nur Ihsan Lc.]

Thursday, November 6, 2014

ذكر نسبه صلى الله عليه وسلم

هو سيد ولد آدم أبو القاسم محمد وأحمد والماحي الذي يمحى به الكفر والحاشر الذي يحشر الناس والعاقب الذي ليس بعده نبي والمقفي ونبي الرحمة ونبي التوبة ونبي الملحمة ابن عبد الله وهو أخو الحارث والزبير وحمزة والعباس ويكنى أبا الفضل وأبي طالب واسمه عبد مناف وأبي لهب واسمه عبد العزى وعبد الكعبة هو المقوم وقيل هما اثنان وحجل واسمه المغيرة والغيداق وسمي بذلك لكثرة جوده وأصل اسمه نوفل وقيل جحل وضرار وصفية وعاتكة وأروى وأميمة وبرة وأم حكيم وهي البيضاء وهؤلاء كلهم أولاد عبد المطلب واسمه شيبة الحمد على الصحيح ابن هاشم واسمه عمرو وهو أخو المطلب وإليهما نسب ذوي القربى وعباد شمس ونوفل أربعتهم أبناء عبد مناف أخي عبد العزى وعبد الدار وعبد أبناء قصي واسمه زيد وهو أخو زهرة ابنا كلاب أخي تيم ويقظة أبي مخزوم ثلاثتهم أبناء مرة أخي عدي وهصيص وهم أبناء كعب أخي تيم الأدرم ابني غالب أخي الحارث ومحارب بني فهر أخي الحارث ابني مالك أخي الصلت ويخلد بني النضر أخي مالك وملكان وعبد مناة وغيرهم بني كنانة أخي أسد وأسدة والهون بني خزيمة أخي هذيل ابن مدركة واسمه عمرو وهو أخو طابخة واسمه عامر وقمعة وثلاثتهم أبناء الياس وأخو الياس هو عيلان والد قيس كلاهما ولد مضر أخي ربيعة وهم الصريحان من ولد إسماعيل وأخي أنمار وإياد وقد تيامنا أربعتهم أولاد نزار أخي قضاعة في قول أكثر أهل النسب كلاهما أبنا معد بن عدنان وقد بين ذلك الحافظ أبوعمر النمري في كتاب الأنباه بمعرفة قبائل الرواة بيانا شافيا رحمه الله تعالى وقريش على قول أكثر أهل النسب هم الذين ينتسبون الى فهر بن مالك بن النضر بن كنانة وأنشدوا في ذلك قصي لعمري كان يدعى مجمعا به جمع الله القبائل من وقيل بل جماع قريش هو النضر بن كنانة وعليه أكثر العلماء والمحققين واستدل على ذلك بالحديث الذي ذكره أبوعمر بن عبدالبر رحمه الله تعالى عن الأشعث بن قيس رضى الله عنه قال قدمت على رسول الله في وفد كندة فقلت ألستم منا يا رسول قال لا نحن بنو النضر بن كنانة لا نقفو أمنا ولا ننتفي من أبينا وقد رواه ابن ماجه في سننه بإسناد حسن وفيه وكان الأشعث يقول لا أوتى برجل نفى رجلا من قريش من النضر بن كنانة إلا جلدته الحد وقيل إن جماع قريش الياس بن مضر بن نزار وقيل جماعهم أبوه مضر وهما قولان لبعض أصحاب الشافعي حكاهما أبو القاسم عبد الكريم الرافعي في شرحه وهما وجهان غريبان جدا وأما قبائل اليمن كحمير وحضرموت وسبأ وغير ذلك فأولئك من قحطان ليسوا من عدنان وقضاعة فيها ثلاثة أقوال قيل إنها من العدنانية وقيل قحطانية وقيل بطن ثالث لا من هؤلاء ولا من هؤلاء وهو غريب حكاه أبو عمر وغيره فصل



الفصول في اختصار سيرة الرسول صلى الله عليه وسلم_أبو الفداء إسماعيل بن كثير





NASEHAT UNTUK PARA DA’I


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami minta perkenan Syaikh untuk memberikan motivasi bagi para da’i dan Thalib ‘ilm (penuntut ilmu syar’i) agar mereka menyelenggarakan kajian-kajian dan ceramah-ceramah di seluruh pelosok negeri, karena pada kenyataannya, ada sebagian wilayah yang vakum, sedikit da’i dan malas serta enggannya sebagian penuntut ilmu untuk menyelenggarakan kajian-kajian dan ceramah-ceramah, yang mana hal ini mengakibatkan merajalelanya kebodohan dan tidak diketahuinya As-Sunnah serta merebaknya kesyirikan dan perbuatan-perbauatan bid’ah. Semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Syaikh.

Jawaban.
Tidak diragukan lagi, bahwa kewajiban para ulama, di mana pun mereka berada, adalah menyebarkan kebenaran, menyebarkan As-Sunnah dan mengajari manusia serta tidak enggan atau sungkan untuk melakukannya. Bahkan wajib atas para ahli ilmu untuk menyebarkan kebenaran melalui kajian-kajian di masjid sekitar tempat tinggal mereka, walaupun mereka bukan imam masjid-masjid tersebut. Sementara para imam masjid pun wajib berdakwah, setidaknya melalui khutbah-khutbah Jum’at. Jadi masing-masing mereka wajib mempedulikan khutbah Jum’at dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Begitu pula ceramah-ceramah dan seminar-seminar, harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, hendaknya para praktisi dakwah menjelaskan perkara-perkara agama yang masih samar terhadap masyarakat, menerangkan tentang kewajiban-kewajiban terhadap sesamanya, baik itu tetangga maupun lainnya. Pokoknya, semua yang berhubungan dengan amar ma’ruf dan nahi mungkar serta mengajak ke jalan Allah, perlu disampaikan. Disamping itu, perlu pula menganut metode kelembutan dan hikmah dalam mendakwahi orang jahil.

Jika para ulama tidak angkat bicara, tidak menasehati dan tidak membimbing masyarakat, maka orang-orang jahil akan tampil berbicara, akibatnya mereka sesat dan menyesatkan. Telah disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali pencabutan begitu saja dari para hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mematikan para ulama, sehingga tatkala tidak ada lagi orang alim, manusia akan mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin, lalu mereka ditanya (tentang ilmu) kemudian mereka pun memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga (akibatnya) mereka sesat dan menyesatkan” [Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman 100]

Semoga Allah menyelamatkan kita dan semua kaum muslimin dari segala keburukan.

Dari penjelasan tadi bisa diketahui, bahwa yang wajib atas para ahli ilmu di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa, baik di negeri ini maupun di negeri lainnya, adalah mengajari manusia dan membimbing mereka sesuai dengan tuntunan Allah Azza wa Jalla dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menemukan kesulitan dalam hal ini, mereka wajib merujuk kepada Al-Kitab, As-Sunnah dan ucapan para ahli ilmu.

Seorang alim harus belajar hingga meninggal, yaitu belajar untuk memecahkan kesulitan yang ditemuinya, merujuk pendapat para ahli ilmu dengan landasan dalil-dalilnya, sehingga dengan begitu ia bisa memberi fatwa kepada masyarakat dan mengajari serta mengajak mereka berdasarkan ilmu yang mapan.

Sesungguhnya, manusia itu membutuhkan ilmu hingga ia mati, bahkan para sahabat Shallallahu ‘alaihi wa sallam sekali pun. Jadi, setiap manusia harus menuntut ilmu, memahami agama, mengkaji dan mempelajari, mangkaji Al-Qur’an dan menghayatinya, mengkaji hadits-hadits yang mulia serta penjelasannya, dan mengkaji pendapat-pendapat para ahli ilmu, sehingga dengan begitu ia bisa mengambil manfaat dan mengetahui hal-hal yang selama ini tidak diketahuinya, bisa mengajari orang lain dengan ilmu yang telah dianugrahkan Allah kepadanya, baik itu dirumah, di sekolah, di kampus, di masjid dekat rumahnya, di mobil, di pesawat terbang, di mana saja, bahkan di tempat pekuburan saat menguburkan orang mati, yaitu saat selesai menguburkan, orang-orang diminta tinggal sejenak untuk kemudian diingatkan kepada Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maksudnya, hendaknya seorang alim menggunakan kesempatan di setiap tempat yang sesuai dan di setiap pertemuan yang layak, tidak menyia-nyiakan kesempatan, bahkan memanfaatkannya untuk memberikan peringatan dan menyampaikan dakwah dengan perkataan yang baik, tutur kata yang halus dan mantap, dengan tetap waspada agar tidak mengatasnamakan Allah tanpa ilmu. Wallahu waliyut taufiq.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islmiyyah, edisi 36, hal. 127-128, Syaikh Bin Baz]


[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 256 - 259 Darul Haq]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=979&bagian=0

HUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz






Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban.
Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]

Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.

“Artinya :…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.

“Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31]

Dan firmanNya.

“Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha : 82]

[Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 21-22 Darul Haq]



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=651&bagian=0

Friday, December 27, 2013

DIKOTOMI DAN DUALISME PENDIDIKAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Persoalan yang tetap aktual dibicarakan dalam dunia pendidikan di Indonesia hingga saat ini adalah dikotomi dan dualisme pendidikan. Hal ini disebabkan masalah tersebut masih tetap saja terjadi, meskipun sudah cukup banyak pembahasan atau bahkan sudah ada tindakan yang dilakukan untuk mengatasinya. Sebagian orang menyamakan maksud dari dikotomi dan dualisme tersebut, karena mereka melihat pada aspek kemenduannya. Tetapi, sesungguhnya ada hal prinsip yang membedakannya, jika dikotomi itu biasanya berkaitan dengan isi atau konten materi, sedangkan dualisme lebih ditujukan pada sistem pengelolaannya.
Wujud dari dikotomi pendidikan itu adalah terjadinya pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum di sekolah/madrasah. Sedangkan wujud dari dualisme itu lebih ditekankan pada pengelolanya, seperti pengelolaan pendidikan di Indonesia ini yang berada di bawah dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Secara teknis operasionalnya, Kementerian Pendidikan Nasional itu membawahi lembaga pendidikan, mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi Umum. Sementara Kementerian Agama mengurusi lembaga pendidikan RA, MI, MTs, MA, hingga Perguruan Tinggi Agama Islam.
Kondisi yang serba mendua dalam pendidikan di Indonesia itu telah berlangsung sejak lama, dan ada yang mengatakannya sebagai warisan dari zaman kolonial Belanda. Uniknya, warisan pahit yang sudah mentradisi di dalam dunia pendidikan Indonesia seperti itu, tetap saja dipertahankan hingga saat ini, bahkan telah memiliki legalitas yang kuat. Buktinya, kedua lembaga penyelenggara pendidikan tersebut secara legal diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini berarti bahwa sangat mungkin persoalan dikotomi dan dualisme itu akan abadi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pada tataran ini, dikotomi dan dualisme bukan lagi persoalan biasa, tapi sudah menjadi sebuah ancaman besar yang selalu berakhir pada kegagalan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Untuk memutuskan mata rantai kegagalan pendidikan di maksud, harus dilakukan pembahasan secara kontinyu dan fokus hingga menemukan “cara bijak” untuk mengatasinya. Tulisan ini dimaksudkan untuk turut andil dalam usaha tersebut, semoga bermanfaat.














BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

2.1  Dikotomi dan Dualisme Pendidikan
A.    Pengertian
Istilah dikotomi berasal dari bahasa Inggris, yaitu dichotomy yang berarti pembagian dua bagian, pembelahan dua, bercabang dua bagian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikotomi diartikan pembagian dalam dua kelompok yang saling bertentangan. Sedangkan menurut al-Faruqi, dikotomi merupakan dualisme religius dan kultural. Jadi, arti dasar dari dikotomi adalah memisahkan sesuatu yang padu menjadi dua hal yang berbeda sehingga tampak bertentangan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dikotomi pendidikan adalah memisahkan kelompok mata pelajaran agama dan mata pelajaran umum untuk disampaikan kepada peserta didik di sekolah/madrasah. Dari simpulan tersebut, bisa dimaknai bahwa pada mulanya ilmu pengetahuan itu disampaikan dalam satu-kesatuan, integral, dan saling berhubungan. Namun setelah keilmuan tersebut dipengaruhi oleh banyak hal, akhirnya ilmu pengetahuan itu dipisah menjadi dua keilmuan yang tampak saling bertentangan, seperti kelompok ilmu pengetahuan agama dan kelompok ilmu pengetahuan umum.
Setelah memahami makna dikotomi pendidikan, maka selanjutnya akan dijelaskan pula definisi dualisme pendidikan. Sebenarnya istilah dualisme itu lebih tepat dirujuk maksudnya dari bahasa Latin. Dualisme itu berasal dari dua kata, dualis atau duo berarti dua, sedangkan ismus itu berfungsi dalam membentuk kata nama dalam sebuah kata kerja. Jadi, dualisme adalah keadaan yang menjadi dua, dan ia adalah suatu sistem atau teori yang bersandarkan pada dua prinsip yang menyatakan bahwa ada dua substansi.
Menurut Rosnani Hashim, dualisme merupakan dua faham yang memiliki asas dan landasan yang berbeda baik secara historis, filosofis maupun ideologi. Sementara al-Attas menyatakan bahwa asal usul dari konsep dualisme itu sebenarnya terkandung di dalam pandangan hidup tentang alam (world view), serta nilai-nilai yang membentuk budaya dan peradaban Barat. Ide tentang hal tersebut bisa ditelusuri pada zaman Plato dan Aristoteles yang menyatakan bahwa kecerdasan seseorang itu merupakan bagian dari pikiran atau jiwa yang tidak bisa diidentifikasi atau dijelaskan dengan fisik. Jadi dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, fenomena mental adalah entitas non-fisik dan raga adalah fisik. Oleh karena itu, faham dualisme ini melihat fakta secara mendua. Akal dan materi merupakan dua substansi yang secara hakikat atau ontologisnya terpisah. Jiwa-raga (mind-body) tidak berkaitan antara satu dengan lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, jika dikotomi dan dualisme tersebut dihubungkan dalam konteks pendidikan di Indonesia, maka bisa dipahami bahwa dikotomi dan dualisme merupakan pemisahan keilmuan menjadi dua kelompok, yaitu ilmu pengetahuan keagamaan dan ilmu pengetahuan umum. Namun, dari kedua istilah itu, terdapat dua perbedaan yang cukup signifikan, yaitu dikotomi lebih terfokus pada aspek isi atau konten materi, sedangkan dualisme itu lebih mengarah pada sistem pengelolaan pendidikan, seperti madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di bawah payung Kementerian Pendidikan Nasional.
B.     Akar Dikotomi dan Dualisme Pendidikan di Indonesia
Persoalan dikotomi dan dualisme terasa sudah mendarah-daging dalam pendidikan di Indonesia. Hal ini lantaran dikotomi dan dualisme itu sudah ada sejak lama, tepatnya ketika Belanda menjajah negeri ini. Latar belakang munculnya dikotomi dan dualisme dalam pendidikan itu didasarkan pada beberapa kepentingan Belanda sebagai bangsa penjajah, seperti: untuk meningkatkan pengetahuan mereka berkaitan dengan ilmu-ilmu umum dan pengetahuan tentang masyarakat Indonesia, keperluan tenaga pembantu rumah tangga dari penduduk pribumi sehingga mereka diberikan pendidikan secukupnya, ingin mendapatkan simpati dari warga penduduk pribumi karena jasa pendidikan yang diberikan, kepentingan misionaris, dan lain sebagainya.
Pendidikan yang diterima rakyat pribumi tentu tidak sama dengan apa yang didapatkan oleh orang-orang Belanda. Perlakuan diskriminasi dalam soal pendidikan sangat kentara, seperti diberlakukannya sistem dualisme pendidikan, yaitu: ada sekolah khusus untuk orang Belanda dan ada juga sekolah khusus untuk pribumi (pesantren, madrasah), ada sekolah khusus orang-orang kaya dan ada pula sekolah khusus untuk rakyat-rakyat miskin, bahkan ada lagi sekolah yang diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajaran, tapi ada juga sekolah yang tidak diberikan izin untuk melanjutkan pelajaran.
Berdasarkan dualisme yang diciptakan seperti itu, terlihat jelas bahwa pendidikan yang diberikan bukan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan taraf kehidupan masyarakat, namun lebih ditujukan untuk mempertahankan perbedaan sosial agar masyarakat pribumi tetap terpecah belah. Hal ini sejalan dengan sistem politik devide et impera Belanda, yaitu politik adu domba, dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil agar tidak ada kekuatan besar yang mengancam dan mampu untuk mengalahkan Belanda. Tidak heran, selama Belanda menjajah Indonesia, rakyat sangat miskin, terbelakang dari pendidikan, bahkan pribumi yang tergolong kaya dan punya kekuasaan seringkali menindas saudaranya sendiri. Hal itu menunjukkan bahwa politik devideet impera Belanda itu benar-benar sukses diterapkan di Indonesia selama 350 tahun, dan salah satu jalurnya yang digunakan adalah pendidikan dengan sistem dualisme.
Melalui sistem dualisme tersebut, ternyata pemerintah Belanda dengan mudah mengawasi dan mengontrol secara ketat pendidikan yang dilaksanakan oleh rakyat pribumi. Salah satu kebijakan Belanda untuk mengawasi pelaksanaan pendidikan Islam di pesantren atau madrasah, adalah dengan penerbitan Ordonansi Guru, yaitu setiap guru agama wajib memiliki surat izin dari pemerintah Belanda. Selain kebijakan itu, ada juga kebijakan Belanda yang dikenal dengan nama Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonantie), yaitu penutupan sekolah atau madrasah yang tidak memiliki izin atau mengajarkan mata pelajaran yang tidak disenangi oleh pemerintah. Kebijakan lainnya adalah peraturan mengenai netral agama di sekolah umum, seperti yang tertera di dalam Indische Staatsregeling bahwa pendidikan umum itu netral, artinya pengajaran yang diberikan harus menghormati keyakinan masing-masing.
Untuk memaksimalkan sistem pengawasan yang dilakukan, maka pemerintah Hindia Belanda membentuk dua lembaga kedepartemenan, yaitu Departemen van Onderwijst en Eerendinst yang bertugas untuk mengawasi pengajaran agama di sekolah umum, dan Departemen van Binnenlandsche Zaken yang bertugas untuk mengawasi pendidikan Islam di lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren dan madrasah. Dari sinilah mulainya sistem dualisme dalam pendidikan itu terbentuk. Ironisnya, ketika Belanda kalah, Indonesia kembali di jajah Jepang, dan ketika Jepang juga berhasil diusir dari Indonesia, tapi sistem pendidikan yang dualisme tersebut masih tetap dipertahankan hingga saat ini.
Sedangkan mengenai dikotomi pendidikan, istilah tersebut telah lama ada. Menurut pemikiran al-Faruqi, munculnya dikotomi tersebut disebabkan oleh imperialisme dan kolonialisme Barat atas dunia Islam, serta adanya pemisahan antara pemikiran dan aktivitas di kalangan umat Islam. Rembesan dikotomi yang melanda dunia Islam tersebut, ternyata hingga ke Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan oleh mayoritas dari penduduk Indonesia yang beragama Islam. Apalagi pengaruh jajahan dari Belanda dan Jepang, tampaknya semakin memperkuat eksistensi dikotomi pendidikan yang hingga saat ini belum teratasi.

2.2  Dampak Dikotomi dan Dualisme dalam Pendidikan
Pendidikan yang telah dirasuki oleh dikotomi dan dualisme, akan menampilkan wajah yang kurang mengenakkan untuk dipandang. Hal itu disebabkan tidak jelasnya wajah mana sesungguhnya yang ia miliki dan jenis kelamin yang ia punyai. Maksud dari ilustrasi abstrak tersebut adalah adanya keinginan untuk menunjukkan bahwa pendidikan yang dilakukan dengan sistem dualisme dan dikotomis itu akan berdampak pada pengelolaan pendidikan nasional yang tidak mempunyai dasar pijakan yang jelas. Jika dasarnya saja tidak jelas, maka proses dan hasilnya juga tidak akan jelas.
Berdasarkan serba ketidakjelasan tersebut, sudah berarti pendidikan yang dikotomis dan dualisme itu akan membawa dampak yang negatif bagi semua unsur yang terkait dengannya. Dalam Islam, kehadiran dikotomi keilmuan ternyata menjadi salah satu penyebab kemunduran umat Islam dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak abad ke-16 sampai abad ke-17, dan masa tersebut lebih dikenal dengan abad stagnasi pemikiran Islam. Kemunduran tersebut lebih disebabkan ketidakmampuan umat Islam dalam mengungkapkan relevansi Islam yang terfokus pada tiga sumbu tauhid, yaitu: kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan sejarah.
Sedangkan menurut Ikhrom, setidaknya ada empat dampak dari dikotomi ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama, yaitu:
  1. Munculnya ambivalensi orientasi pendidikan Islam, dimana selama ini, lembaga-lembaga semacam pesantren dan madrasah mencitrakan dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam dengan corak tafaqquh fi al-din yang menganggap persoalan mu’amalah bukan garapan mereka. Sementara itu, modernisasi sistem pendidikan dengan memasukkan kurikulum pendidikan umum ke dalam lembaga-lembaga tersebut telah merubah citra pesantren dan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fi al-din tersebut. Akibatnya, telah terjadi pergeseran makna bahwa mata pelajaran agama hanya menjadi stempel yang dicapkan untuk mencapai tujuan sistem pendidikan modern yang sekuler.
  2. Munculnya kesenjangan antara sistem pendidikan Islam dan ajaran Islam. Sistem pendidikan yang ambivalen mencerminkan pandangan dikotomis yang memisahkan ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Pandangan tersebut jelas bertentangan dengan konsep ajaran Islam sendiri yang bersifat integral, dimana Islam mengajarkan harus adanya keseimbangan antara urusan dunia dan urusan akhirat.
  3. Terjadinya disintegrasi sistem pendidikan Islam, dimana masing-masing sistem pendidikan (umum/Barat dan agama/Islam) berusaha mempertahankan eksistensinya.
  4. Munculnya inferioritas pengelola lembaga pendidikan Islam. Hal ini disebabkan sistem pendidikan Barat yang pada kenyataannya kurang menghargai nilai-nilai kultural dan moral telah dijadikan tolok ukur kemajuan dan keberhasilan sistem pendidikan Indonesia.
Dampak-dampak di atas masih tergolong dalam bagian terkecil dari adanya dikotomi keilmuan dalam pendidikan Islam. Masih banyak dampak lain yang lebih menakutkan, seperti lulusan Perguruan Tinggi Islam yang sulit mencari pekerjaan, rapuhnya metodologi pendidikan Islam, dan lain sebagainya. Menurut sintesa Malik Fajar, sebenarnya pendidikan Islam yang berbasis di pesantren itu memiliki tradisi yang kuat dalam transmisi keilmuan Islam klasik, namun karena kurangnya improvisasi metodologi, akhimya transmisi tersebut hanya memunculkan penumpukan keilmuan, bahkan muncul anggapan bahwa ilmu tidak perlu ditambah lagi atau sudah mencapai finalnya, dan ini mengindikasikan lemahnya kreativitas umat Islam. Kritikan Malik Fajar ini memang terasa sangat pedas, namun itulah sesungguhnya yang banyak terjadi, tapi sayangnya hanya sedikit saja yang sadar akan keadaan tersebut.
Pada sisi lain, akibat adanya dikotomi pendidikan, maka pendidikan umum sebagai “rival” dari pendidikan agama yang sangat kurang menerima asupan nilai keagamaan, memiliki dampak yang lebih mengerikan. Dampak dimaksud, seperti: menggunakan pengetahuan untuk kejahatan, tawuran, pemikiran sekuler, ateis, dan lain sebagainya. Semua itu adalah buah dari pendidikan atau pengetahuan umum yang jauh dari sentuhan agama akibat dari adanya dikotomi. Pendek kata, tidak ada pendidikan yang sempurna jika pola dikotomi masih digunakan, karena antara pengetahuan agama dan pengetahuan umu saling memerlukan dan melengkapi satu sama lainnya.
Begitu pula dengan sistem dualisme dalam pendidikan, tentu akan sangat sulit untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Dalam teknis operasionalnya juga akan mengalami benturan kebijakan antar lembaga, sehingga hal ini bisa memicu persaingan yang tidak sehat. Selain itu, untuk menciptakan keadilan juga sangat sulit, seperti dalam pembagian dana pada masing-masing sekolah dan madrasah. Hal ini sangat nyata terjadi bahwa alokasi dana untuk sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional lebih besar porsinya ketimbang dana untuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama. Akibatnya, kualitas pedidikan yang telah ditargetkan pada skala nasional tidak tercapai karena lulusan dari madrasah umumnya berada di bawah nilai standar. Selain itu, dampak lainnya adalah perlakuan diskriminasi lulusan, seperti yang sering dialami lulusan dari madrasah atau Perguruan Tinggi Islam, mereka kesulitan untuk mencari pekerjaan karena lahan pekerjaan yang tersedia biasanya lebih banyak membutuhkan lulusan pendidikan umum. Dampak lulusan ini juga merambah pada wilayah politis, seperti sulitnya lulusan pendidikan agama untuk diangkat sebagai kepala sekolah di sekolah-sekolah umum, sementara lulusan pendidikan umum dengan mudahnya mendapatkan posisi sebagai kepala sekolah di sekolah umum maupun di madrasah. Kondisi seperti ini sangat sering dirasakan oleh guru-guru di daerah yang jauh dari ibukota.
Berdasarkan inventarisir beberapa dampak dikotomi dan dualisme dalam pendidikan seperti uraian di atas, cukup membuktikan bahwa sistem pemisahan konten materi atau pengelolaannya tersebut sangat tidak baik bagi pendidikan di Indonesia, untuk itu harus diatasi dengan segera.

2.3  Meretas Persoalan Dikotomi dan Dualisme dalam Pendidikan
Dikotomi dan dualisme untuk pendidikan di Indonesia tampaknya sudah menjadi sebuah penyakit yang akut, sehingga untuk mengatasinya memerlukan usaha yang serius dan kerja keras yang terfokus. Kebanyakan dari negara-negara yang dominan berpenduduk muslim, persoalan yang mereka hadapi umumnya seputar dikotomi dalam pendidikan. Namun bagi Indonesia, tidak hanya persoalan dikotomi semata, tetapi juga dualisme yang cukup serius mengancam kegagalan pendidikan. Untuk meretas atau memecahkan dua persoalan tersebut, para intelektual muslim berusaha maksimal untuk mencarikan solusinya, salah satu hasilnya adalah harus dilakukan islamisasi ilmu pengetahuan. Maksud islamisasi ilmu pengetahuan itu adalah menerima secara positif sains modern dalam bingkai prinsip-prinsip dan nilai Islam. Adapun intelektual muslim yang memprakarsai ide islamisasi ilmu tersebut, diantaranya adalah Syed M. Naquib al-Attas dan Isma’il Raji al-Faruqi.
Pemikiran al-Attas mengenai islamisasi ilmu pengetahuan itu lebih didasari oleh adanya pengaruh westernisasi yang telah merasuki keilmuan Islam, sehingga ia berkesimpulan bahwa ilmu pengetahuan atau ilmu masa kini atau ilmu kontemporer itu harus diislamkan. Landasan pemikirannya tersebut didasarkan pada proses pengislaman ilmu pengetahuan yang telah dilakukan di masa-masa awal Islam, seperti al-Qur’an mengislamkan bahasa Arab pra-Islam. Menurut al-Attas, orang yang paling berjasa mengislamkan ilmu pengetahuan kontemporer adalah para teolog dan khususnya filosof sufi atau sufi tingkat tinggi. Adapun prestasi yang paling menonjol dalam mengembangkan ilmu-ilmu baru yang berlandaskan Islam, antara lain:
  1. Ilmu tafsir al-Qur’an dan ilmu hukum (fikih) yang dilakukan oleh Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i.
  2. Kritik Hadis yang dilakukan oleh para tradisionis, seperti Muslim dan Bukhari.
  3. Teologi oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi.
  4. Psikologi spiritual-kognitif dan behavioral oleh sufi.
  5. Perbandingan agama oleh al-Biruni, al-Syahrastani, dan Ibn Hazm.
  6. Sosiologi-antropologi oleh Ibn Khaldun, dan lain sebagainya.
Sedangkan pemikiran islamisasi ilmu pengetahuan yang didasarkan atas adanya dikotomi dalam pendidikan, digagas oleh Isma’il Raji al-Faruqi. Menurut al-Faruqi, untuk memecahkan problem dikotomi dalam pendidikan Islam, perlu dilakukan islamisasi ilmu. Untuk itu, para intelektual muslim harus menguasai semua disiplin ilmu modern, memahami disiplin ilmunya dengan sempurna, dan menganggap itu sebagai perintah agama. Setelah itu, mereka harus mengintegrasikan pengetahuan baru itu ke dalam keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, penafsiran kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya sebagai world view Islam dan menetapkan nilai-nilainya.
Cara lain untuk melakukan islamisasi ilmu pengetahuan, bisa melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Persoalan kontemporer umat Islam harus dicarikan penjelasannya dari tradisi dan hasil ijtihad para ulama yang merupakan hasil interpretasi terhadap al-Qur’an.
  2. Apabila dalam tradisi tidak ditemukan jawaban yang sesuai dengan kondisi kontemporer, maka harus menelaah konteks sosio-historis dari ayat al-Qur’an yang menjadi landasan ijtihad para ulama tersebut.
  3. Melalui telaah historis akan terungkap pesan moral al-Qur’an yang sebenarnya, yang merupakan etika sosial al-Qur’an.
  4. Setelah itu, baru menelaahnya dalam konteks umat Islam dewasa ini dengan bantuan hasil-hasil studi yang cermat dari ilmu pengetahuan atas persoalan yang bersifat evaluatif dan legiminatif sehingga bisa memberikan pendasaran dan arahan moral terhadap persoalan yang ditanggulangi.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat dua pola islamisasi pengetahuan yang digagas oleh al-Attas dan al-Faruqi untuk meretas dikotomi dalam pendidikan, yaitu: islamisasi ilmu yang berlandaskan paradigma Islam dan islamisasi ilmu pengetahuan melalui proses integrasi. Al-Attas menegaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin saat ini adalah ilmu pengetahuan modern yang tidak netral telah merusak ke dalam praduga-praduga agama, budaya dan filosofis yang berasal dari refleksi kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Oleh karena itu, islamisasi keilmuan itu harus dimulai dengan membongkar kerusakan ilmu. Sedangkan bagi al-Faruqi, islamisasi ilmu pengetahuan harus melalui proses integrasi, yaitu mengintegrasikan sains Barat dengan ilmu-ilmu Islam.
Meskipun dua gagasan besar dengan paradigma yang berbeda tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk meretas dikotomi ilmu dan pendidikan saat ini, namun sedikit banyaknya gagasan mereka tersebut sudah mendapat lirikan dari sebagian intelektual muslim. Hampir setiap pemikir Islam yang membincangkan dikotomi, biasanya selalu merujuk pada kedua pemikiran tersebut, meskipun ada yang bernada setuju, menambah penjelasan, bahkan menolak sepenuhnya, tapi yang jelas prosesi itu akan menggiring pada sebuah penemuan solusi yang lebih baik di kemudian hari.
Adapun mengenai dualisme pendidikan, tampaknya al-Faruqi juga telah membahasnya. Ia mengatakan bahwa syarat untuk menghilangkan dialisme sistem pendidikan, yang selanjutnya merupakan prasyarat untuk menghilangkan dualisme kehidupan, untuk memberikan jalan keluar dari malaise atau penderitaan yang dihadapi umat, maka pengetahuan harus diislamisasikan. Maksud dari islamisasi itu adalah usaha untuk mewarnai pengetahuan dengan nilai-nilai Islam, suatu nilai yang mengarah kepada perwujudan keadaan positif-konstruktif dan menghindarkan dari keadaan negatif-destruktif.
Berdasarkan tawaran al-Faruqi di atas, tampaknya dualisme dalam pendidikan bisa diatasi jika usaha pemaduan kedua sistem pendidikan di Indonesia ini dilaksanakan dengan tepat. Sebagai contoh, dengan adanya perguruan tinggi UIN, maka dua sistem pendidikan akan dapat disatukan di dalamnya. Hal ini ditegaskan oleh Amin Abdullah, yang menyatakan bahwa adanya pengembangan dan konversi IAIN ke UIN merupakan sebuah proyek keilmuan. Proyek pengembangan wawasan keilmuan dan perubahan tata pikir keilmuan yang bernafaskan pada keagamaan transformatif, bukan berubah asal berubah, bukan ikut-ikutan, bukan pula sekedar proyek fisik. Konversi dari IAIN ke UIN adalah sebuah momentum untuk membenahi dan menyembuhkan “luka-luka dualisme” keilmuan umum dan agama yang makin hari makin menyakitkan.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dikotomi dan dualisme merupakan dua penyakit yang sedang diderita oleh pendidikan di Indonesia. Saat ini, penyakit tersebut tampaknya lebih serius, kronis, dan sudah komplikasi sehingga dibutuhkan penanganan segera dan serius. Gejala menurunnya kekebalan tubuh pendidikan saat ini sangat tampak jelas, dimana tawuran pelajar dan mahasiswa sudah menjadi topik populer dalam berita, tindakan kriminal, narkoba, korupsi, kolusi, rendahnya mutu pendidikan, besarnya jumlah kemiskinan dan kebodohan, serta sederet label keterpurukan menjadi petunjuk gagalnya pendidikan yang telah dilaksanakan selama ini.
Untuk itu, pendidikan harus dibenahi secara keseluruhan, mulai dari kebijakan, sistem yang diberlakukan, kurikulum, pendidik dan anak didik, sarana dan prasarana, serta seluruh komponen yang terkait dengannya. Khusus untuk persoalan dikotomi dan dualisme, tampaknya solusi yang dapat digunakan saat ini adalah islamisasi pengetahuan dan integralisasi sistem pendidikan. Melalui cara tersebut, rasanya akan akan perubahan positif dalam pendidikan Indonesia di masa mendatang. Wallahu a’lam.