Oleh
Imam
Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani ( 1173 – 1250 H )
Pendahuluan
editor
Bismillahi- rahmaani-rahiim
Sesungguhnya segala puji hanya milik
Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, petunjuk dan ampunan serta
bertaubat kepada-Nya. Kita memohon perlindungan dari kejahatan diri dan amalan
kita kepada-Nya. Sesungguhnya barang siapa yang telah Allah berikan petunjuk,
niscaya tidak akan ada yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang telah
Allah sesatkan, niscaya tidak akan ada yang mampu memberikannya
petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak diibadahi kecuali
Allah semata, dan tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusannya.
Amma ba’du:
Sungguh menuntut ilmu syariat dan
berdakwah kepadanya serta mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya,
memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari perbuatan yang diharamkan dan
kemungkaran, dan menjauhkan mereka dari perbuatan bid’ah adalah termasuk dari
amar-ma’ruf dan nahi-mungkar. Yang mana Allah telah menjadikan kebaikan bagi
ummat ini apabila mereka mau menegakkannya, sebagai mana firman Allah
:
Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. [Al
Imron 110]
Dan dikarenakan isi buku ini membahas satu aspek penting untuk
meluruskan gambaran agama Islam dari upacara-upacara yang dinisbahkan kepadanya,
yang mendatangkan gambaran buruk akan agama Islam. Sebab setiap orang yang
menyaksikan ahli bid’ah dari kalangan sufi sedang melaksanakan acara bid’ah
mereka maulid dengan gerak-gerik dan tata cara mereka, niscaya ia akan meyakini
bahwa dasar acara ini adalah khurofat dan cerita-cerita palsu.
Tidak
diragukan lagi bahwa setiap orang yang menyaksikan mereka sedang melaksanakan
acara ini niscaya akan menjauh dari Islam, dan berburuk sangka dengan
pemeluknya, terlebih-lebih pada zaman sekarang yang perayaan maulid disiarkan
langsung melalui parabola, sebab ia tidak menyaksikan adanya sebuah agama yang
hakiki, yang akan mendatangkan kepercayaan pada jiwa, dan membangkitkan semangat
beramal dan membantu orang lain.
Dan karena diantara kesempurnaan iman
adalah rasa cinta seseorang kepada saudaranya, akan apa yang dicintai untuk ia
dapatkan, yaitu dengan cara menjelaskan kebenaran bagi orang yang terperdaya
dengan kebatilan dari pemeluk agama ini, dan ini termasuk jihad yang Allah
wajibkan kepada pemeluk agama yang Allah jadikan sebagai penutup dari semua
agama. Sebab hal ini salah satu kewajiban yang paling wajib, sebagaimana
memerangi musuh dengan berperang, maka usaha membersihkan ummat ini dari
penyebab kelemahan dan amalan-amalan yang hina merupakan kewajiban yang paling
wajib.
Sebab ummat ini tidak akan mampu memerangi musuhnya dengan pedang
sehinggga membentengi dirinya dengan benteng yang kokoh dari dalam tubuhnya
sendiri, yaitu dengan cara menyebarkan agama Islam yang benar. Dikarenakan
membersihkan barisan merupakan salah satu penyebab datangnya
kemenangan.
Betapa banyak kita menyaksikan dalam sejarah kelompok ini
(kaum sufi) yang dianggap bagian dari Islam padahal bukan, telah mendatangkan
bencana dan peperangan dalam tubuh negara Islam sebelum mereka diserang oleh
musuh mereka yang sebenarnya. Bahkan sepanjang masa, merekalah yang membukakan
jalan bagi musuh untuk masuk kedalam negri kaum muslimin pada berbagai daerah.
Hal ini disebabkan karena agama yang mereka pegangi bertopang dengan
kuat pada menuruti syahwat pribadi yang diharamkan dalam Islam, baik itu yang
berhubungan dengan makanan, pakaian, wanita atau yang lainnya, dan mereka
benar-benar sadar bahwa agama Islam yang sebenarnya sangatlah bertentangan
dengan hal ini, kecuali dalam batas yang dihalalkan dalam syariat.
Dan
mungkin sekarang ini saya –dan juga yang lainnya- telah melihat bahwa dibawah
debu telah terdapat percikan api, hal ini dikarenakan banyaknya perayaan acara
bid’ah ini, dan usaha-usaha untuk menghidupkan tempat-tempat jahiliyah pada
zaman ini.
Nah karya ini merupakan andil saya dalam menyebar luaskan
jawaban bagi pertanyaan yang sering terlintas dalam benak kebanyakan pemeluk
agama Islam, terlebih-lebih pada zaman ini, zaman yang banyak sekali perbuatan
bid’ah dan telah menyebar dengan cepat sebagaimana menyebarnya api dalam rumput
kering. Itu semua disebabkan kebodohan dan kurangnya kesadaran dan rasa cinta
untuk tersohor, walau berakibat buruk terhadap agama ini.
Sungguh
tersebarnya buku seperti ini telah menjadi ganjalan dalam tenggorokan setiap
ahli bid’ah dan orang sufi. Sebuah karya yang dituliskan oleh seorang alim
besar, hidup antara abad kedua dan ketiga belas di negri Yaman. Negri yang
didoakan oleh Nabi e untuk mendapatkan berkah, dan beliau termasuk salah seorang
mujtahid dan termasuk salah seorang ulama’ ummat ini, yang selalu berpegangan
dengan dalil.
Kebanyakan kaum muslimin beranggapan bahwa menghukumi
perayaan maulid sebagai sebuah kebid’ahan adalah suatu ungkapan yang tidak
pernah diucapkan oleh ulama’ terdahulu, akan tetapi hanya sekedar perkataan
ulama-ulama zaman sekarang. Dan juga berprasangka bahwa permasalan ini tidak
pernah ada pada pembahasan dan tulisan-tulisan mereka, juga tidak pernah ada
pendiskusian argumentasi orang yang membolehkan perayaan ini, dan bantahan
terhadap syubhat-syubhat mereka, terlebih-lebih dari ulama’ seperti As Syaukani
rohimahullah, dimana beliau tersohor sebagai seorang yang selalu berpegang teguh
dengan dalil, dan berkata-kata penuh dengan kebijaksanaan, dan selalu berlepas
diri dari setiap perbuatan bid’ah.
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini
merupakan bukti kuat bahwa As Syaukani rahimahullah dan ulama’ lainnya mencintai
kebaikan bagi orang lain, dan membenci sikap ketidak jelasan dalam beramal tanpa
adanya dalil.
Sebagaimana yang keadaan kebanyakan orang awam dari kaum
muslimin, dan kebanyakan orang yang dianggap berilmu pada kebanyakan negara
Islam. Dimana mereka sama sekali tidak memiliki perhatian dengan urusan agama
mereka, sehingga mereka terus menerus berada dalam gelapnya kebodohan dan
kesesatan. Dan hanya berusaha memuaskan syahawat perut dan birahi, atau hal-hal
yang mengarah kepada kedua syahwat ini, dari berbagai macam bentuk nyanyian,
musik-musik, dan pergaulan dengan orang yang tidak halal untuk mereka
pergauli.
Atau sikap tidak mau tahu dan mengamalkan setiap yang sesuai
dengan hawa nafsu mereka, tanpa memperdulikan tingkat kecocokan amalan tersebut
dengan syariat, sebagaimana hal ini terjadi pada saat perayaan acara-acara
bid’ah seperti acara maulid dan yang serupa dengannya, sehingga mereka beramal
tidak dengan ilmu, dan berkata atas Nama Allah dengan tanpa ilmu.
Oleh
karena itu saya sajikan buku ini wahai pembaca yang budiman, dengan penuh harap
dari Allah yang Maha Tinggi dan Maha Mampu, agar dijadikan sebagai penyebab yang
penuh dengan barokah bagi saya dan ummat Islam dalam meluruskan pemahaman
kebanyakan kaum muslimin terhadap acara bid’ah ini. Acara yang hampir-hampir
saja menyelimuti seluruh permukaan bumi.
Dan semoga Allah menjadikannya
bagian dari timbangan amal baik bagi saya, pengarang, penulis, pembaca, penerbit
dan semua orang yang ikut andil dalam penyebarannya. Semoga Allah menjadikan
amalan ini benar-benar ikhlas hanya karena-Nya, dan menjadikannya sebagai hal
yang akan mendekatkan diri dari kebahagiaan di sisi-Nya di dalam surga yang
penuh dengan kenikmatan. Semoga Allah meluruskan niat saya dan anak keturunan
saya, dan mengaruniai kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholih yang
diterima, dan mengampuni kekhilafan kita, serta merahmati orang-orang yang telah
meninggal dari kita, dan mengampuni kedua orang tua saya dan orang tua seluruh
kaum muslimin.
Semoga sholawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi was allam, keluarga, dan
sahabatnya.
Pembahasan Buku
Buku ini walaupun ringkas akan tetapi sangat besar sekali
manfaatnya, dikarenakan penulisan buku ini pada awalnya tidak dimaksudkan untuk
dijadikan sebuah buku, akan tetapi ia merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan
yang datang kepada Al Imam As Sayukany, maka beliau menuliskan jawabannya ini,
dan beliau menguatkan jawabannya dengan berkata:
[1]. Saya tidak
mendapatkan sebuah dalilpun akan disyariatkannya perayaan ini, baik dalam Al
Qur’an atau As Sunnah atau qiyas atau yang dalil lainnya.
[2]. Beliau
menukilkan ijma’ kaum muslimin bahwa perayaan ini tidak pernah dilaksanakan pada
generasi yang paling mulia, generasi sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan juga
tidak pada generasi setelahnya.
[3]. Tidak ada seorang ulama-pun yang
menukilkan dari ulama sebelumnya bahwa acara ini bukanlah acara bid’ah,
bersamaam dengan itu mereka sepakat bahwa setiap perbuatan bid’ah merupakan
kesesatan.
[4]. Beliau membantah pendapat orang yang membagi bid’ah
menjadi lima hukum, bahwa pembagian ini tidak ada dalilnya dan juga sama sekali
tidak beralasan.
[5]. Pengaruh kekuatan para pemimpin dan raja serta
kesholihan mereka dalam mengarahkan rakyat menuju kepada jalan selamat dan untuk
tidak mengambil pendapat siapapun yang tidak berdasarkan pada dalil.
[6]. Begitu cepatnya amalan bid’ah menyebar pada masyarakat apabila para
ulama tidak berjuang menjelaskan akan buruknya amalan bidah, dan menerangkan
akan kejahatan para ulama jahat, atau yang kurang ilmunya, dan kejahatan orang
yang berusaha mendapatkan kedudukan dunia dalam rangka mengumpulkan harta dengan
cara memberikan contoh buruk.
[7]. Perjuangan ahli bid’ah untuk
menyebarluaskan kehinaan dan simbol-simbol yang berbau khurofat di tengah-tengah
masyarakat, serta mereka akan marah apabila masyarakat enggan untuk menerimanya,
sebagaimana diungkapkan oleh pengarang: “Masyarakat tidak menyadari bahwa
hal-hal tersebut dijadikan perantara untuk dilakukannya segala bentuk
kemungkaran, dan sebagai penghalang bagi setiap orang yang akan mengingkarinya,
dan mereka akan melakukan dalam perayaan maulid mereka –yang tidaklah dihadiri
kecuali oleh orang-orang rendahan- segala kemungkaran, dengan beralasan : Telah
hadir dalam perayan maulid si fulan dan si fulan” dan seterusnya.
[8].
Perayaan maulid seperti ini pasti disertai dengan berbagai bentuk kemungkaran
dan hal-hal ang diharamkan dalam agama.
[9]. Usaha untuk menutup semua
celah yang akan menghantarkan kepada hal-hal yang diharamkan, dan ini merupakan
salah satu dari tujuan syariat ini.
[10]. Semua orang yang mengarang
buku tentang maulid Nabi tidak mampu mendatangkan satu alasanpun yang
berdasarkan kepada dalil yang syar’i dan kuat, bersamaan dengan itu mereka semua
mengakui bahwa perayaan maulid adalah sebuah bid’ah, sehingga mereka membikin
syarat-syarat yang sangat sulit dalam perayaannya.
Keterangan Para Ulama
Tentang Bid’ahnya Perayaan Maulid
Para ulama–baik yang membolehkan
perayaan maulid atau tidak- telah sepakat bahwa perayan maulid tidak pernah
dilaksanakan oleh salafus sholeh (ulama’ terdahulu), dan diantara pernyataan
mereka :
[1]. Syeikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya “Iqtidlous
Sirotul Mustaqim Mukholafata Ashabil Jahim” Hal: 295 tentang Maulid Nabawy:
“Tidak pernah dilakukan oleh as salafus sholeh padahal dorongan untuk
diadakannya perayaan ini sudah ada, dan tidak ada penghalangnya, sehingga
seandainya perayaan ini sebuah kebaikan yang murni atau lebih besar, niscaya as
salaf (ulama’ terdahulu) –semoga Allah meridloi mereka- akan lebih giat dalam
melaksanakannya daripada kita, sebab mereka lebih dari kita dalam mencintai
Rosulullah e dan mengagungkannya, dan mereka lebih bersemangat dalam mendapatkan
kebaikan. Dan sesungguhnya kesempurnaan rasa cinta dan pengagungan kepada beliau
terletak pada sikap mengikuti dan mentaati perintahnya, dan menghidupkan
sunnah-sunnahnya, baik yang lahir ataupun batin, serta menyebarkan ajarannya,
dan berjuang dalam merealisasikan hal itu dengan hati, tangan dan lisan. Sungguh
inilah jalannya para ulama’ terdahulu dari kalangan kaum muhajirin dan anshor
yang selalu mengikuti mereka dalam kebaikan”. Dan silahkan baca pernyataan
beliau dalam kitab “Al Fatawa Al Misriyah” 1/312.
[2]. Pernyataan Al-
Allamah Al- Imam As Syeikh Tajuddin Umar bin Ali Al Lakhmy Al Iskandary, yang
lebih dikenal dengan Al Fakihaany dalam kitabnya “Al Maurid Fi Al Kalaam Ala
Amali Al Maulid”
[3]. Beberapa ulama’ berpegangan dengan pernyataan Al
fakihany dalam bukunya ini, diantaranya :
[a]. Al Maliky dalam
hasiyahnya terhadap kitab “Mukhtashor As Syikh Kholil Al- Maliky” 7/168, dalam
pembahasan Al Washiyah, beliau menyatakan: “Adapun berwasiat untuk perayaan al
maulid as syariif, maka Al fakihany telah menyebutkan bahwa perayaan maulid
adalah makruh hukumnya”.
[b]. Dan diantara mereka Abu Abdillah Muhammad
Ulaisy dalam kitabnya “Fathu Al Aly Al Malik Fi Al Fatawa Ala Mazhab Al Imam
Malik” 1/171 ketika ditanya tentang seorang lelaki yang memiliki seekor sapi
yang sedang sakit, padahal dia sedang hamil, lalu orang itu berkata “ Kalau
Allah menyembuhkan sapiku, maka wajib atasku untuk menyembelih anak yang di
dalam perutnya ketika acara maulid Rosulillah e , dan kemudian Allah
menyembuhkan sapinya dan melahirkan anak betina, kemudian dia menunda
penyembelihan sampai anak sapi tersebut besar dan hamil, apakah wajib atasnya
untuk menyembelih sapi tersebut atau boleh menyembelih penggantinya atau dia
tidak berkewajiban apa-apa ? Maka beliau menjawab pertanyaan ini dengan
mengatakan : “Alhamdulillah, dan sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada
sayidina Muhammad Rosulillah, dia tidak berkewajiban apa-apa, karena perayaan
maulid Rosulillah e tidaklah disunnahkan”.
[4]. Ungkapkan pengarang
kitab “Al Mi’yar Al Maqhrib” dalam nukilannya terhadap jawaban salah seorang
ulama Maqhrib “Ustaz abu ‘abdillah al hiar” terhadap sebuah pertanyaan yang
ditujukan kepadanya tentang seseorang yang mewakafkan sebatang pohon untuk malam
maulid, kemudian orang tersebut meninggal, lalu anaknya ingin mengambil pohon
tersebut?, berdasarkan apa yang telah ditetapkannya bahwa melakukan maulid pada
malam tersebut adalah Bid’ah, mewakafkanan pohon tersebut adalah satu sebab
masih berlangsungnya perbuatan tersebut, yang tidak ada anjuran dalam agama
untuk melakukannya, sedangkan menghapus dan mencegahnya adalah di tuntut dalam
agama, kemudian ia menambahkan lagi, bahwa malam maulid di zamannya dilakukan
dengan tatacara kaum fakir(), sebagai mana dalam ungkapan beliau: “cara-cara
mereka pada saat ini telah mencemari agama, karena kebiasaan mereka dalam
perkumpulan tersebut hanya menyanyi dan bersorak-sorai, mereka telah
mempengaruhi orang-oramg awam kaum muslimin bahwa hal yang demikian adalah
ibadah yang sangat agung untuk dilakukan pada waktu tersebut, dan merupakan
jalan para wali Allah, sedangkan kenyataan mereka adalah kaum yang bodoh, yang
mana diantara mereka banyak yang tidak mengetahui hukum-hukum yang diwajibkan
kepadanya dalam sehari-hari, sebenarnya mereka adalah para pesuruh setan untuk
menyesatkan orang awam kaum muslimin, dengan menghiasi kebatilan kepada mereka,
mereka telah memasukan kedalam agama Allah sesuatu yang tidak termasuk
kedalamnya, karena bernyanyi dan bersorak-sorai adalah termasuk dalam
senda-gurau dan main-main, mereka menganggap hal yang demikian adalah perbuatan
para wali Allah, ini adalah suatu kebohongan dibuat di atas nama mereka, sebagai
salah satu jalan bagi mereka untuk memakan harta manusia dengan cara haram,
karena itu kebiasaan mereka adalah menyendiri supaya mereka bebas melakukan
hal-hal yang dilarang, maka apa yang diwakafkan untuk hal tersebut hukumnya
batil karena tidak menurut cara yang benar (disyari’atkan oleh agama), maka
dianjurkan bagi orang yang berwakaf tadi untuk mengalihkan wakafnya kepada hal
lain yang dianjurkan dalam syari’at, kalau seandainya ia tidak mampu maka
hendaklah ia ambil untuk dirinya sendiri, semoga Allah menuntun kita selalu
untuk mengikut sunnah nabiNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan
mengikuti para salaf sholih karena keselamatan terdapat dalam langkah mereka”.
[5]. Ungkapan Syehk Abdul Latif bin Abdur Rahman bin Hasan cucu dari
Syaikh Islam Muhammad bin Abdul Wahab dalam keterangannya tentang apa yang
dilakukan oleh Syehk Muhammad bin Abdul Wahab dalam berda’wah kepada kebenaran,
inilah ungkapan beliau tersebut: “sang imam Muhammad bin Abdul Wahab melarang
kebiasaan orang-orang di negri tersebut dan daerah lainnya dari membesarkan hari
maulid dan hari-hari besar jahiliyah lainnya, yang tidak ada dalil yang
memerintahkan untuk membesarkannya, dan tidak pula keterangan dan hujah
syar’iyah, karena hal yang demikian adalah menyerupai umat nasroni (kristen)
yang sesat dalam hari besar mereka baik secara waktu maupun tempat, ini adalah
kebatilan yang ditolak dalam syari’at penghulu segala rasul (agama Islam), di
kutib dari “kumpulan risalah dan masalah para ulama nejed” hal: (4 /
440).
[6]. Jawaban Syehk Abdur Rahman bin Hasan terhadap sebuah
pertanyaan yang dikemukakan kepada beliau tentang mengkhususkan hari maulid
dengan berkorban, yang mereka sebut “nafilah”, dan apa yang dilakuakn pada
tanggal 27 rajab mengkhususkannya dengan berpuasa dan berkoban pada hari
tersebut, kemudian amalan malam nisfu sya’ban seperti itu juga, apakah hal
tersebut haram dilakukan atau makruh atau mubah (boleh)?, apakah wajib bagi
pemerintah dan ulama untuk mencegahnya?, apakah mereka berdosa bila diam
terhadap hal tersebut?, beliau menjawab: “semua hal tersebut adalah Bid’ah,
sebagaimana yang terdapat dalam sabda Nabie , bahwa beliau berkata:
“Barang
siapa yang menambah-nambah dalam urusan kami ini (agama ini), sesuatu yang tidak
termasuk kedalamnya, maka hal tersebut adalah ditolak”.
Dan dalam sabda
beliau yang lain disebutkan:
“Hati-hatilah kalian terhadap sesuatu hal yang
baru dalam agama ini, sesungguhnya segala hal yang baru dalam agama adalah
Bid’ah, dan setiap Bid’ah itu adalah sesat”.
Dan segala ibadah harus
berdasarkan pada perintah atau larangan serta mengikuti sunnah, sedangkan
perkara yang di singgung di atas (pelaksanaan maulid), tidak pernah disuruh oleh
rasulullah saw, dan tidak pernah dilakukan oleh khalifah ar-rosyidin, sahabat
dan para tabi’in, telah disebutkan dalam hadist yang shohih:
“Barang
siapa yang melakukan suatu amalan (ibadah) yang tidak ada contoh dari kami maka
amalan tersebut ditolak”.
Sedangkan segala macam bentuk ibadah yang
disinggung diatas tidak ada contoh dari rasulullah saw, makanya ditolak dan
wajib diingkari, karena ia termasuk dalam hal yang dilarang Allah dan
rasulNya.
Sebagaiman firman Allah Subahanhu wa Ta'ala:
“apakah
mereka itu memiliki tandingan-tandingan yang membuat syari’at agama bagi mereka
yang tidak pernah diizinkan Allah” [Asy syuura: 12]. Sedangkan segala macam
ibadah yang disebut di atas adalah bikinan orang-orang bodoh tampa petunjuk dari
Allah, hanya Allah swt yang lebih mengetahui”. (Dinukil dari kumpulan risalah
dan masalah para ulama nejed bagian II. Hal: [ 4 / 357-358].
[7]. Jawaban
Syaikh Muhammad bin Abdul Latif ketika beliau di tanya tentang hukum
mengeluarkan harta untuk acara maulid nabi. Beliau menjawab “perbuatan maulid
adalah perbuatan bid’ah, mungkar dan jelek, mengeluarkan harta untuk perbuatan
tersebut adalah bid’ah yang diharamkan, dan orang yang melakukannya adalah
berdosa, maka wajib dicegah orang yang melakukannya. (dinukil dari “ad-durar
as-sunniyah” Hal: ( 7 / 285 ).
[8]. Jawaban Imam Asy Syatiby ketika
ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab “adapun yang pertama yaitu mewasiatkan
sepertiga harta untuk pelaksanaan maulid sebagaimana yang banyak dilakukan
manusia ini adalah bid’ah yang diada-adakan, setiap bid’ah itu adalah sesat,
bersepakat untuk melakukan bid’ah tidak boleh, dan wasiatnya tidak dilakukan,
bahkan diwajibkan kepada qodhi untuk membatalkannya dan mengembalikan sepertiga
harta tersebut kepada ahli waris supaya mereka bagi sesama mereka, semoga Allah
menjauhkan para kaum fakir dari menuntut supaya dilaksanakannya wasiat seperti
ini. (dikutib dari fatwa Asy syatiby, no: ( 203, 204 ).
[9]. Ungkapkan
Syaikh Muhammad Abdussalam khadhar al qusyairy dalam kitabnya “as sunan wal
mubtadi’aat al muta’alliqah bil azkar wash sholawaat” Hal: 138-139. Dalam fasal:
membicarakan bulan Robi’ul awal dan bid’ah melakukan maulid pada waktu itu.
“tidak boleh mengkhususkan bulan ini (Rabi’ul awal) dengan berbagai macam ibadah
seperti sholat, zikir, sedekah, dll. Karena musim ini tidak termasuk hari besar
Islam seperti hari jum’at dan hari lebaran yang telah ditetapkan oleh Rasulullah
saw, bulan ini memang bulan kelahiran Nabi Muhammad saw, tapi juga merupakan
bulan wafatnya nabi Muhammad saw, kenapa mereka berbahagia atas kelahirannya
tapi tidak bersedih atas kematiannya?, menjadikan hari kelahirannya sebagai
perayaan maulid adalah bid’ah yang mungkar dan sesat, tidak diterima oleh syara’
dan akal, kalau sekiranya ada kebaikan dalam melakukannya tentu tidak akan lalai
dari melakukannya Abu bakar, Umar, Ustman dan Ali serta para sahabat yang
lainnya, dan para tabi’iin serata para ulama yang hidup setelah mereka, maka
tidak ragu lagi yang pertama melakukannya adalah kelompok sufisme yang tidak
punya kesibukan yang senang melakukan bid’ah kemudian diikuti oleh
manusia-manusia lainnya, kecuali orang yang diselamatkan Allah serta di beri
taufiq untuk memahami haqiqat agama Islam.
[10]. Perkataan Ibnul Hajj
dalam kitab “Al Madkhal” Hal: ( 2 / 11, 12 ) setelah ia menyinggung
kebiasaan-kebiasaan jelek yang dilakukan oleh orang-orang dizamanya dalam
melaksanakan maulid, dan berbagai kebinasaan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan
tersebut, “sekalipun tidak terdapat dalam pelaksanaan maulid tersebut
nyanyi-nyanyian, cukup sekedar acara makan bersama saja dengan maksud
melaksanaka maulid, bersamaan dengan itu mengajak teman-teman, maka hal tersebut
tetap merupakan bid’ah walaupun hanya sebatas niat saja, karena hal tersebut
adalah menambah-nambah dalam urusan agama yang tidak pernah dilakukan oleh para
ulama salaf yang silam, mengikuti salaf adalah lebih utama dan wajib dari pada
menambah niat yang melanggar terhadap apa yang mereka lakukan, mereka adalah
manusia yang sangat bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Rasulullah saw,
dan lebih cinta kepadanya dan kepada sunnahnya, kalau hal tersebut benar
tentulah mereka orang yang pertama sekali melakukannya, tetapi tidak seorang pun
dari mereka yang melakukannya, kita hanya mengikuti mereka, kita telah
mengetahui bahwa mengikut mereka dalam segala sumber dan keputusan.
Sebagaiman yang diungkapkan oleh Abu Tholib Al Makky dalam sebuah
karangannya “sungguh telah disebutkan dalam hadist:
“tidak akan terjadi
hari qiamat sampai yang ma’ruf di anggap mungkar dan yang mungkar dianggap
ma’ruf”.
Telah terjadi apa yang diberitakan oleh Rasulullah saw
sebagaimana yang telah kita sebutkan di muka, dan yang akan kita bicarakan pada
berikut ini: mereka berkeyakinan apa yang mereka lakukan tersebut adalah
ketaatan, barang siapa yang tidak melakukan apa yang mereka lakukan berarti
telah lalai dari ketaatan dan kikir, sungguh ini musibah yang telah menimpa.“
Ibnul Hajj menambahkan lagi “sebagian penyair telah menceritakan keadaan
zaman kita ini dalam syair mereka:
Telah pergi orang-orang yang dicontoh
perbuatan mereka,
Orang-orang yang mencegah bagi segala perbuatan yang
mungkar,
Tinggal aku bersama orang-orang yang dibelakangan
Yang saling
memuji sesama mereka, agar tertutup kejelekan masing-masing,
Anak ku sebagian
orang telah menyerupai binatang,
Sekalipun kau lihat ia berpostur manusia
mendengar dan melihat,
Sangat hati-hati terhadap segala yang akan menimpa
hartanya,
Tapi bila agamanya yang dapat musibah, ia tidak
merasa,
Belajarlah kepada orang alim semoga engkau seperti dia,
Orang yang
luas keilmuan dan pandangannya.
Bahkan Ibnul Hajj menyebutkan dalam
bukunya tersebut, Hal: 25. berbagai macam ketimpangan yang terdapat dalam maulid
tersebut, sehingga sebagian mereka meninggalkan maulid karena melihat berbagai
macam pelanggaran yang terdapat di dalamnya, dan melaksanakan maulid dengan
membaca shohih buhkary sebagai ganti darinya, tidak diingkari bahwa membaca
hadist merupakan ibadah dan memiliki keberkatan, tetapi harus dilakukan dalam
bentuk yang digambarkan syara’ (agama)”.
[11]. Perkataan Ibnul Qoyyim
dalam kitabnya “I’lamu Al Muwaaqi’in” Hal: ( 2 / 390-391 ). “jika ada yang
bertanya, dari mana kalian mengetahui bahwa Rasulullah tidak melakukannya, tidak
ditemukannya dalil tidak mesti perbuatan tersebut tidak ada”.
Pertanyaan
seperti ini menunjukkan bahwa orang tersebut tidak mengetahui petunjuk dan
sunnah Rasulullah saw serta apa yang beliau sampaikan, kalau pertanyaan ini
benar dan dapat diterima, tentu akan ada yang berpendapat dianjurkannya azan
untuk sholat tarawih, dengan alasan yang sama, dan datang lagi yang lain
menganjurkan mandi setiap sholat, dengan alasan yang sama juga, dan seterusnya
….maka terbuka lebarlah pintu bid’ah, setiap orang yang melakukan bid’ah akan
berkata: dimana anda mengetahui bahwa hal ini tidak dilakukan
Rasulullah…”.
[12]. Jawaban Al Hafizh Abu Zur’ah Al ‘Iroqy ketika ditanya
tentang orang yang melakukan maulit apakah dianjurkan atau makruh?, apakah ada
dalil yang memerintahkannya?, atau pernahkah dilakukan oleh orang yang dicontoh
perbuatannya?. Ia menjawab: “memberi makan orang yang lapar dianjurkan dalam
setiap waktu, apa lagi bergembira atas munculnya cahaya kenabian pada bulan yang
mulia ini, tapi tidak kita temukan seorang pun dari generasi salaf (para ulama
yang terdahulu) yang melakukan hal demikian, sekali pun sekedar memberi makan
orang yang kelaparan”. Lihat “tasyniiful Azan” hal: 136.
[13]. Fatwa Abu
Fahdal Ibnu Hajar Al ‘Asqolany tentang hukum maulid yang dinukil oleh As suyuthy
dalam kitabnya “Husnul maqsad fi ‘amalil maulid” di situ Ia katakan: “asal
perbuatan maulid adalah bid’ah tidak seorang pun dari generasi salafus sholeh
yang melakukannya dalam tiga abad pertama”. Lihat “Al hawy lil fatawa” hal: (1 /
196).
[14]. Fatwa Syaikh Zhohiruddin Ja’far Al Tizmanty tentang hukum
maulid: “melakukan maulid tidak pernah dilakukan oleh generasi Islam pertama
dari salafus sholih, sedangkan mereka adalah orang yang jauh lebih menghormati
dan mencintai nabi saw, yang mana kecintaan dan penghormatan salah seorang
diantara mereka terhadap nabi saw, tidak terjangkau oleh kita sekarang ini,
walau hanya secuil”. Ungkapan ini dinukilkan dari Ibnu At Thobaahk dan Al
Tizmanty oleh pengarang kitab “Subulul huda war rosyad Fi sirah khairil ‘ibad”
hal: (1 / 441-442).
[15]. Di antara dalil bahwa salafus sholeh tidak
pernah merayakan hari maulid nabi saw. Yaitu perbedaan pendapat yang timbul
dikalangan mereka dalam menentukan hari lahirnya nabi saw. Sebagaimana telah
disinggung oleh Abu abdillah al hifaar dalam pembicaraannya, yang dinukil oleh
pengarang kitab “Al Mi’yaar” hal: (7 / 100). Yang berbunyi “Dalil yang
menunjukkan bahwa orang-orang salaf (generasi Islam yang pertama ) tidak pernah
membedakan antara malam maulid dengan malam-malam yang lainnya yaitu perbedaan
mereka dalam menentukan malam tersebut, sebagian berpendapat pada bulan Ramadhan
dan sebagian yang lain berpendapat pada bulan Rabi’ul awal, kemudian mereka
berbeda pendapat lagi tentang tanggalnya dalam empat pendapat, kalau seandainya
mereka melakukan ibadah tertentu pada hari lahirnya nabi Muhammad saw, tentu
hari tersebut diketahui secara masyhur dan tidak akan terjadi perbedaan pendapat
tentang hari tersebut”.
[16]. Ditambah lagi di balik itu semua bahwa
hari kelahiran nabi Muhammad saw adalah bertepatan dengan hari kematiaanya,
tidak lah bergembira lebih utama dari bersedih pada hari itu, sebagaimana yang
diungkapkan oleh sebahagian ulama diantara mereka Ibnul Hajj dan Al Fakihaany.
Telah disebutkan oleh Ibnul Hajj dalam kitab “Al Madkhal” hal: (2/ 15,16)
ketika ia berbicara tentang maulid: “yang sangat mengherankan kenapa mereka
bergembiraria untuk kelahiran nabi saw! sedangkan kematiannya bertepatan pada
hari itu juga, dimana umat mendapat musibah yang amat besar, yang tidak bisa
dibandingkan dengan musibah yang lainnya, yang layak hanya menangis, bersedih
dan setiap orang menyendiri dengan dirinya, karena Rasulullah saw bersabda:
“hendaklah kaum muslimn itu teguh dalam segala musibah mereka, musibah yang
sebenarnya adalah kematian ku”.
Ketika Rasulullah menyebutkan bahwa musibah
yang sebenarnya adalah kematian beliau, menjadi hilang segala musibah yang
menimpa seseorang dalam kondisi apa pun, tampa meninggalkan
kesedihan.
Sangat indah kata-kata sajak yang dituturkan oleh Hassaan
dalam kematian Rasulullah: “Hitam kelam pandangan ku
Hitam atas kepergian
mu
Ku relakan kematian selain mu
Kecemasanku hanya atas kepergian
mu”.
Kalau kita perhatikan apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada
bulan tersebut (Rab’iul awal) jusru mereka bergebira-ria dan berjoget-joget,
bukanya menangis dan bersedih kalau ini yang mereka lakukan akan lebih tepat
dengan suasananya, supaya terhapus dosa-dosa mereka, karena bersedih dan
menangis atas kepergian nabi Muhammad saw, akan menghilangkan dosa-dosa dan
menghapus bekas-bekasnya. Sedangkan kalau seandainya mereka lakukan ini secara
rutinitas juga merupakan bid’ah, sekalipun bersedih atas kepergian nabi saw
wajib bagi setiap muslim, tetapi bukanlah dengan cara berkumpul untuk melakukan
hal yang demikian, sekalipun meneteskan air mata itu lebih baik, tapi kalau
tidak mungkin cukup dengan bersedih hati saja, yang melatar belakangi pendapat
ini adalah karena mereka melakukan kegembiraan yang membuat jiwa mereka terlena
dengan bersenda-gurau, jogetan, gendrang dan seruling, berbeda dengan menangis
dan bersedih yang bisa membuat jiwa mereka tersendu dan menahan diri dari
berbagai macam syahawat dan kesenangannya.
Jika ada yang berpendapat :
Saya melakukan malid karena merasa bahagia dan gembira atas kelahiran nabi
Muhammmad saw, kemudian pada hari yang lain saya khususkan untuk upacara
kesedihan atas kematiannya.
Jawabannya adalah: telah kita sebutkan di
atas seseorang yang mengadakan jamuan makan saja dengan niat maulid dan mengajak
teman-temannya, maka hal ini dianggap bid’ah, yaitu suatu pebuatan yang secara
lahirnya kebaikan dan ketakwaan, maka bagaimana lagi dengan orang yang
mengumpulkan berbagai macam bid’ah dalam sekaligus, terlebih lagi yang
melakukannya dua kali, sekali untuk bergembira dan kali yang lain untuk
bersedih?. Maka semakin bertambah dengannya bid’ah, dan semakin banyak ia
mendapat celaan dalam agama. Wallahu a’lam”.
Berkata Al Faakihaany dalam
kitabnya “Al Maurid fi ‘Amalil Maulid” : “Sesungguhnya bulan kelahiran nabi
Muhammad saw, bertepatan dengan bulan kematiannya, maka tidak lah bergembira
lebih utama dari pada bersedih pada bulan tersebut”.
Dengan kutipan ini
menjadi jelas bagi kita bahwa salafus sholeh tidak pernah melakuakan maulid
nabi, tetapi mereka meninggalkannya, tidak mungkin mereka meninggalkannya
kecuali karena hal tersebut tidak ada nilai kebaikan di dalamnya.
Karena
itu dinilai suatu perbuatan terpuji yang dimiliki oleh para raja dan penguasa
yang telah berusaha melarang bid’ah tersebut, dan memberikan hukuman bagi orang
yang melakukannya. Sebagaimana dalam kitab “tarikh Al Islam”, hal: (4 / 181).
“Al Afdhal –semoga Allah merahmatinya- memiliki berbagai amal kebaikan dalam
memperbaiki keadaan kaum muslimin diantaranya ia telah menghapus upacara maulid
nabi saw, upacara maulid fathimah, upacara maulud Ali, dan upacara maulid
khalifah Al qoim biamrillah”.
Sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang -asy
syaukany- dalam kitab ini hal: (50). Ketika ia memuji khalifah Al mahdy
lidinillah bin ‘Abbas Al Mashur, dan menganjurkan khalifah sesudahnya supaya
melarang pelaksanaan upacara maulid.
Barang siapa yang dijadikan Allah
sebagai pemimpin terhadap suatu negri, hendak jangan sampai melaksanakan bid’ah
yang telah dihapus Allah, terutama di jazirah arab, yang telah bangkit para
penegak kebenaran –yang diberi taufik oleh Allah swt- untuk memberantas berbagai
bentuk kesyirikan dan bid’ah yang tersebar di sana yang telah berlangsung lebih
dari dua abat setengah.
Bilamana pemberantasan bid’ah dinilai sebagai
kebaikan yang dimiliki oleh para raja, sebaliknya membiarkan bid’ah tersebar dan
diam terhadap orang yang melakukannya dinilai sebagai kejelekkan yang dimiliki
penguasa.
Semoga Alla memberi taufik dan kebaikan kepada kita semua terhadap
segala hal yang Ia cintai dan diredhaiNya, salam sejahtera buat nabi kita
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
KITAB “APA HUKUMNYA MERAYAKAN MAULID NABI ? “
Pertanyaan yang dilontarkan
kepada Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy Syaukani ( 1173 – 1250 H
)
Biografi Pengarang:
Namanya: Muhammad bin Ali bin Muhammad bin
Abdullah bin Hasan bin Muhammad bin Sholah bin Ibrahim bin Muhammad Al’afif bin
Muhammad bin Rizq.
Gelarnya: Asy Syaukani. Dan dia kenal dengan gelar
ini.
Tempat dan tanggal lahir: Beliau lahir di daerah Syaukan pada tahun
1173 H.
Guru-guru beliau yang masyhur:
[1].Gurunya yang paling
pertama adalah orang tuanya, beliau membaca kepadanya kitab “syarh Al azhar” dan
yang lain-lain.
[2] Imam Abdurrahman bin Qosim Al Madani.
[3] Imam Ahmad
bin ‘Aamir Al Hidai.
Dan yang lain-lain.
Tugas/ kerja
beliau:
Beliau menjabat sebagai Qhodi di Shan’aa, sementara umurnya
diantara tiga atau empat puluh tahun.
Karangan-karangannya:
[1]
“As Sailul Al Jarrar ‘Ala Hada’iq Al Azhar”
[2] ‘Fathu Al Qodir ‘ tentang
tafsir Al Qur’an.
[3] Irsyadul Fuhul ila tahqiq Al Haq min ‘ilmi al Ushul’.
[4] ‘Nailul Autar syarh Muntaqa Al Akhbar’
[5] Risalah fi Hukmil
Maulid”.
[6] Ad Durar Al Bahiyyah” dan syarahnya ‘ Ad Darari Al Mudhiyyah’.
Dan yang lain-lain berupa kitab-kitab yang bermanfaat.
Wafatnya:
Beliau meninggal pada bulan Jumadil akhir pada tahun
1250 H, dan dikebumikan di “ Al Huzaimah”.
Bukti Kebenaran Kitab Ini
Milik Pengarang:
Pertama: Beliau menisbatkan kitab ini kapada dirinya didalam
kitab “Al-Badru Ath-Thooli’”(2/221) takkala berbicara tentang karya-karya
beliau, sambil berkata: dan “risalah tentang hukum maulid”.
Kedua:
Didapatkan pada lembaran pertama dari manuskrif ini, kumpulan dengan nomor:
(7800) yang mencakup 23 manuskrif, semuanya milik pengarang yang terdapat di
Universitas Malik Su’ud di Riyahd.
Ketiga: pengarang menutup manuskrif
ini dengan perkataannya: “Ditulis oleh yang menjawab Muhammad bin Ali Asy
syaukani”.
Keempat: pengarang memuji dan mencela dua orang yang hidup
semasa dengan belia, yaitu :Al Imam Al Mahdi Lidinillah Al ‘abbas bin Al
Manshur,(yang dipuji) dan anaknya : Al Imam Al Manshur Billah (yang dicela).
Lihat biografi mereka berdua halaman (50 dan 51).
Kelima: Risalah ini
bersamaan dengan risalah yang lain yang milik beliau juga dengan judul: “Ithla’
Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal Fi Al Hilal Fi Ikhtilal”. Dan risalah ini
ada namanya di “Al Badru Ath-Tholi’” (2/220).
Sifat Dari Manuskrif Ini:
Manuskrif ini terdapat dalam kumpulan yang mencakup 23 risalah,
seluruhnya milik As Syaukani, pada setiap halaman jumlah barisnya sampai 33
baris, dan jumlah kalimatnya 14 kalimat, tulisannya naskh bagus dan jelas, dan
tidak ada yang terhapus keculai tiga kalimat disebabkan oleh kelembaban dan
lain-lain. Dan manuskrif ini diawalnya terdapat Risalah yang lain dan diakhirnya
risalah yang ketiga dengan judul: “Ithla’ Arbabi Al Kamal Ala Risalti Al Jalal
Fi Al Hilal Fi Ikhtilal”.
Kerja Saya (Pentahqiq) Dalam Risalah ini:
[1] Menulisnya, memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki dan memberi
tanda baca.
[2] Mengomentari sebagian permasalahan.
[3] Menulis biografi
nama-nama yang terdapat dalam risalah ini.
Judul Risalah:
Saya pilih
judul risalah ini sesuai dengan yang ditulis oleh pengarang didalam kitab” Al
Badru Ath Tholi’ “ (2/221) yaitu “ Risalah Tentang Hukum Maulid”. Dan apa yang
didapatkan pada lembaran pertama tentang judul-judul manuskrif-maniskrif yang
ada bersama kumpulan ini kemungkinan ijtihad para penulis. Dan semoga Allah
memberikan taufiqNya.
Kandungan buku
“RISALAH TENTANG HUKUM MEMPERINGATI MAULID NABI
-shallallahu ‘alaihi wa sallam- ”
Beliau-rahimahullah- telah ditanya
tentang hukum maulid:
Maka dia menjawab: saya tidak mendapatkan sampai
sekarang dalil (argumentasi) didalam Al Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan
Istidlal yang menjelaskan landasan amalan maulid, bahkan kaum muslimin telah
sepakat, bahwa perayaan maulid nabi tidak ada pada masa qurun yang terbaik (para
shahabat, pent), juga orang yang datang sesudah mereka (para tabi’in) dan yang
datang sesudah mereka (tabi’ tabi’in). Dan mereka juga sepakat bahwa yang
pertama sekali melakukan maulid ini adalah Sulthan Al Muzhaffar abu Sa’id
Kukburi, anak Zainuddin Ali bin Baktakin, pemilik kota Irbil dan yang membangun
mesjid Al Muzhaffari di Safah Qaasiyyun, pada tahun tujuh ratusan, dan tidak
seorangpun dari kaum muslimin yang tidak mengatakan bahwa maulid tersebut bukan
bid’ah.
Dan apabila telah tetap hal ini, jelaslah bagi yang memperhatikan
(para pembaca) bahwasanya orang yang membolehkan maulid tersebut setelah dia
mengakuinya sebagai bid’ah dan setiap yang bid’ah itu adalah sesat, berdasarkan
perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah dia (yang
membolehkan maulid) mengatakan kecuali apa yang bertentangan dengan syari’at
yang suci ini, dan tidak ada tempat dia berpegang kecuali hanya taqlid kepada
orang yang membagi bid’ah tersebut kepada beberapa macam, yang sama sekali tidak
berlandasakan kepada ilmu.
Dan kesimpulannya kita tidak bisa menerima
dari seseorang yang mengatakan bolehnya suatu amalan kecuali setelah dia
sebutkan argumentasi yang mengkhususkan bid’ah yang dilakukannya tersebut keluar
dari keumuman (hadits yang mengatakan: setiap yang baru itu adalah bid’ah dan
setiap yang bid’ah adalah sesat, pent) yang tidak dia ingkari, adapun
semata-mata ungkapan yang mengatakan “kata sipulan atau pendapat sipulan” ini
sama sekali tidak bermanfaat, sebab kebenaran itu lebih besar (agung) dari
setiap orang, dan jikalau seandainya kita percaya (berpegang) kepada perkatan
manusia dan kembali berpegang kepada omongan belaka, tiada lain orang yang
membolehkan bid’ah tersebut keculai orang yang menyimpang dari jalan kaum
muslimin.
Adapun al ‘atirah (para keluarga rasulullah) dan para
pengikutnya tidak kita temukan satu perkataan pun dari mereka yang membolehkan
maulid tersebut, bahkan perkataan mereka seakan sepakat mengatakan: bid’ah ini
muncul jauh dibelakangan hari, dan ia merupakan sarana yang paling jelek untuk
timbulnya kerusakan (kemungkaran), oleh karena itu kamu melihat negeri ini
(Yaman) bersih dari segala tipu daya orang-orang sufi, dan mulid nabi ini
merupakan salah satu dari tipu daya mereka -Alhamdulillah-, dan khalifah yang
terakhir yang membela (memperjuangkan) yang demikian itu adalah al Mahdi
Lidinillah Al ‘Abbas bin Al Manshur, sesungguhnya dia telah melarang perayaan
mulid dan memerintahkan untuk penghancuran sebagian kuburan yang diyakini oleh
orang-orang awan, semoga Allah ta’ala memberikan ilham (taufig) kepada khalifah
kita sekarang Al Manshur Billah -semogah Allah memeliharanya- untuk mengikuti as
salafus sholeh (para shahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan yang mengikuti jejak
mereka, pent). Karena permasalahannya sebagaimana yang ungkapkan dalam gubahan
berikut ini:
Saya melihat kilatan bara api dicela-cela abu
Hampir saja
bara tersebut akan menyala.
Bertebarnya bid’ah itu lebih cepat dari
menyebarnya api, betapa lagi bid’ah maulid, karena diri orang yang awam sangat
menyukainya (merindukanya), ditambah lagi jikalau yang hadir bersama mereka
orang-orang yang berilmu, terhormat dan yang berpangkat, sesudah itu mereka
(orang yang awam) akan memahami bahwasanya “ perbuatan ini (maulid) merupakan
tujuan dan bukanlah suatu bid’ah”, sebagaimana yang diungkapkan dalam gubahan
ini:
Orang yang berilmu yang tidak peduli dengan kesalahannya adalah
kerusakan yang besar
Dan lebih rusak lagi orang yang bodoh yang banyak
beribadah
Keduanya merupakan fitnah yang besar bagi alam ini
Bagi orang
yang menjadikan mereka panutan didalam agamanya
Dan tidak diragukan lagi
bahwasanya masyarakat awam merupakan orang yang paling cepat menerima segala
bentuk sarana yang membawa kepada kerusakan, yang bisa mereka dengan sarana
tersebut melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti maulid dan semisalnya,
apalagi jika ditambah dengan kehadiran orang yang yang dikenal keilmuan,
kehormatan dan kedudukannya, mereka melakukan yang terlarang dengan bentuk
ketaatan, tenggelam dalam jurang kebodohan dan kesesatan, sehingga mereka (orang
awam) akan berlepas diri dari pelarangan sambil berkata: “Telah hadir bersama
kami sayyid (tuan) si pulan, sipulan dan sipulan”.
Jangankan orang yang
awam, sebagian orang yang menuntut ilmupun juga telah duduk didepan saya untuk
membaca (mempelajari) sebagian dari ilmu-ilmu ijtihad, lalu dia memberitahukan
kepada saya: “bahwa dia telah hadir pada malan perayaan maulid tersebut, pada
bulan ini (Rabiul awwal, pent)” maka saya ingkari perbuatannya, lantas dia
berkata: “ telah hadir bersama kami tuan sipulan, sipulan dan sipulan”, lalu
saya bertanya: “ bagaimana bentuk pelaksanaannya didepan mereka para tuan itu”,
maka dia menjawab: ‘yang membaca maulid tersebut seorang laki-laki yang bodoh,
sementara para tuan-tuan tersebut memukul gendang sambil menyanyi dan
mendengarkannya, sampai dia berdiri seolah-olah lepas dari ikatan sambil
mengucapkan: “ Selamat datang wahai cahaya mataku, selamat datang” dan berdiri
pula bersamanya seluruh yang hadir termasuk para tuan tersebut dan yang lainnya,
lalu dia bersuara sambil berdiri, begitu juga mereka yang hadir, tatkala capek
sebagian yang hadir lalu dia duduk, lalu sebagian para tuan tersebut melarangnya
sambil berkata yang dimukanya terlihat kemarahan-: “berdiri wahai sibodoh”,
(dengan lafazd seperti ini), dan mereka tidak ragu lagi bahwasanya Rasulullah
Shallalahu ‘alaihi wa sallam telah sampai kepada mereka pada waktu itu, kemudian
mereka saling bersalaman dan sebagian orang yang awam dengan segera memberikan
bermacam-macam wangian ketangan mereka, seolah-olah mereka sedang mempergunakan
kesempatan bertemu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm, innalillahi
wainnailaihi raji’un !! lalu mana kehormatan (kemuliaan) agama ini ?, jikalau
sudah hilang, mana rasa malu dan akal yang sehat ? .
Seandainya tidak ada
terjadi dihadapan mereka para tuan tersebut satupun dari bentuk kemungkaran,
-sabagaimana persangkaan baik kita terhadap mereka,- tapi apakah mereka tidak
tahu bahwa orang awam menjadikan yang demikian itu sebagai sarana untuk
kemungkaran, menutupi dengan kehadiran mereka segala bentuk kemungkaran,
melakukan pada perayaan maulid mereka- yang tidak dihadirinya- setiap
kemungkaran, sambil berkata: telah hadir dalam perayaan maulid sipulan, sipulan
dan sipulan, mereka berpegang dengan nama maulid.
Maka disini jelaslah
bagimu rusaknya I’tidzar (dalil) sebagian orang yang membolehkannya dengan
alasan ” apabilah tidak terjadi dalam perayaan tersebut kecuali berkumpul untuk
makan dan dzikir, maka tidak apa-apa, dan ini tidak mengharuskan haramnya
hal-hal yang terlarang yang menyertai maulid tersebut”.
Karena kita
katakan: Perayaan maulid dalam posisinya sebagai bid’ah –sesuai dengan
pengakuanmu- biasanya disertai dengan banyak bentuk kemungkaran dan sudah
menjadi sarana untuk melakukan kemaksiatan yang banyak. Dan adanya perayaan
maulid seperti ini yang tidak mencakup selain makanan dan dzikir labih baik dari
kibriit (permata) yang merah.
Dan telah tetap bahwa “saddudz dzarai’
(menutupi jalan-jalan)) dan melarang seluruh sarana yang menjurus kepada sesuatu
yang terlarang” merupakan Qaedah Syariat yang amat penting, yang dianggap wajib
oleh para jumhur (ulama). Dan jikalau seandainya masih ada dalam dirimu rasa
inshof janganlah kamu ingkari permasalahan ini.
Dan jika telah jelas
bagi anda bahwa tiada seorangpun dari ahli bait dan para pengikut mereka yang
membolehkan perayaan Maulid, dan anda ingin juga mengetahui pendapat ulama
selain ahli bait, maka keterangannya sebagai berikut :
Kami telah
jelaskan pada anda bahwa semua kaum muslimin telah bersepakat bahwasanya ia
adalah bid’ah, hanya saja para penguasa berpengaruh besar dalam menghidupkan
bid’ah atau menghancurkannya. Maka tatkala sang pencetus perbuatan bid’ah ini
adalah seorang raja yaitu saaidah bin dihyah(), dimana beliau menyusun sebuah
karangan dalam masalah itu yang dinamakannya :
“Penjelasan Gamlang
Tentang Maulid Sang Pemberi Kabar Gembira Dan Penakut”, meskipun beliau ahli
dalam masalah ilmu hadits, tetapi kitab tersebut kosong dari dalil-dalil yang
kuat, tidak dapat diingkari, ia membolehkan nya dengan imbalan seribu dinar
–sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Khallakaan – dan cinta dunia, bisa
berbuat lebih dari ini.
Kemudian setelah terjadi perayaan maulid ini,
tegaklah perselisihan yang besar, dan bermunculanlah karangan-karangan tentang
masalah ini, antara yang melarang dan yang membolehkan, diantara
pengarang-pengarang tersebut ialah Alfakihany Almaliky menulis sebuah kitab yang
berjudul : “Pendapat Yang Mendasar Dalam Pelaksanaan Maulid” di dalamnya beliau
mencela dan mencaci, dan diantara gubahan dalam kitab itu yang ditujukan kepada
gurunya Al-Qusyairy :
Kemunkaran telah dianggap baik.
Dan kebaikan
menjadi munkar di zaman yang pelik.
Para ulama tak bernilai
lagi.
Sedangkan orang-orang bodoh mendapat kedudukan tinggi
Mereka
menyeleweng dari kebenaran.
Dulunya pemimpin-pemimpin mereka tak
diperhatikan
Maka kukatakan kepada orang-orang baik lagi bertaqwa
Dan
beragama, tatkala memuncaknya kesedihan
Janganlah kalian menyesali keadaan,
telah tiba
Giliran mu pada masa yang asing.
Kemudian juga Al-Imam
Abdillah bin Al-Haaj dengan nama kitabnya : “Pintu Masuk Dalam Mengamalkan
Maulid”, dan Imam Ahli Qiro-at Al-Jazary dengan nama kitabnya: “Pengenalan
Terhadap Maulid Yang Mulia”, dan juga Imam Al-Hafidz Ibnu Naashir() dengan
kitabnya: “Sumber Utama Dalam Pelaksanaan Maulid Sang Pembawa Petunjuk”, dan
Imam Suyuthi dengan kitabnya : “Tujuan Yang Baik Dalam Melaksanakan Maulid” di
antara mereka ada yang benar-benar tidak membolehkan, dan ada juga yang
membolehkan dengan bersyarat kalau tidak dicampuri oleh hal-hal yang munkar,
meskipun mereka mengakui bahwasanya itu merupakan perbuatan bid’ah, namun mereka
tidak mampu untuk memberikan argumentasi yang kuat, adapun dalil mereka dengan
hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikala sampai di Madinah
beliau mendapati orang-orang yahudi berpuasa pada hari asyura, lalu beliau
menanyakan sebabnya, hari tersebut adalah hari dimana Allah menyelamatkan Nabi
Musa dan membinasakan Fir’aun, lalu kami berpuasa pada hari itu sebagai rasa
syukur kepada Allah ta’ala sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar(), atau dengan
hadits bahwasanya Rasulullah e mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah kenabian(),
sebagaimana yang dilakukan suyuthi, ini merupakan suatu yang sangat aneh dimana
itu terjadi karena keinginan untuk menegakkan bid’ah.
Walhasil bahwa
sesungguhnya orang-orang yang membolehkan – yang mereka itu segelintir kalau
dibandingkan dengan orang-orang yang mengharamkan – mereka sepakat bahwasanya
tidak boleh kecuali dengan syarat hanya untuk makan-makan dan berdzikir. Telah
kita jelaskan bahwasanya ia sudah menjadi wacana untuk hal-hal yang munkar. Hal
ini tidak satu pun yang bisa mengingkarinya. Dan adapun peringatan maulid
seperti ini yang terjadi sekarang semuanya bersepakat bahwa ia tidak boleh.
Rasanya semua ini sudah cukup bagi kita, meskipun semestinya membutuhkan
penjelasan yang panjang lebar, membeberkan pendapat-pendapat orang yang
membolehkan kemudian dibantah, hal yang demikian tentu akan menghasilkan
beberapa buah buku. Dan Allah tentu akan mengilhamkan kepada salah seorang
petinggi negara untuk mencegah perbuatan ini, maka ia akan mudah dikikis habis,
yaitu dengan mencegah generasi yang akan diajak untuk melakukan perayaan maulid
serta mengecamnya. Cara seperti ini bisa dilakukan oleh setiap
orang.
Adapun pertanyaan anda tentang kejadian besar yang terjadi di
Qotor Tuhamy, di mana mereka menghiasi batu-batu, lalu mereka tawaf di
sekelilingnya, sebagai mana tawaf di sekeliling Ka’bah, telah sampai kepada
orang yang mencintai anda – yaitu pengarang (pent)- pertanyaan sebagian pemuka
penduduk Tuhamah, yang ditulis oleh Sayyid Muhammad Ahmad An-Nu’amy, pertanyaan
itu telah saya jawab dengan panjang lebar, maka bacalah ia kalau memungkinkan,
dan pertanyaan itu memuat keyakinan mereka terhadap orang-orang yang telah mati,
dan batu-batu itu, bahwasanya dia dapat memberikan mudharat dan manfaat, hal ini
adalah perbuatan kufur() yang tidak diragukan lagi, bahkan ia lebih dari
kekufuran penyembah-penyembah berhala dulu, karena orang-orang itu berkata: kami
mengibadati berhala-berhala itu agar mereka mendekatkan kami kepada Allah
sedekat-dekatnya. Sedangkan mereka ini berkata: kami ibadati mereka supaya dapat
memberikan mudharat dan manfaat, maka musibah mana yang lebih keji dari pada
kekufuran, dan kemungkaran mana yang lebih dahsyat dari nya ?! dan bagaimana
bisa orang yang sanggup untuk melaksanakan perintah-perintah beranggapan
bahwasanya ia termasuk orang-orang yang beriman, sedangkan saudara-saudara
sesama muslim telah terjerumus kedalam kekufuran yang nyata ? Innalillahi wa
inna ilaihi rooji’uun, dan semoga Allah merahmati Al-Mahdy lidinillah Al-Abbas
bin Mansur Beliau telah berusaha menghancurkan kemungkaran di setiap tempat, dan
semoga Allah mengilhami pemimpin zaman sekarang untuk melakukan kewajiban yang
sangat penting ini.
Sebagai kesimpulan, tidak ada seorangpun yang
membutuhkan dalil tentang jeleknya amalan ini, tiada seorang muslimpun yang ragu
akan kufurnya perbuatan ini, dan tiada seorangpun yang menyelisihi tentang
buruknya kekufuran, Alquran dan sunnah penuh oleh dalil-dalil yang menetapkan
jeleknya kekufuran, yang membeberkan kepada orang kafir apa-apa yang mereka
yakini. Siapa yang membaca satu lembar saja dari Al-quran niscaya ia akan
menemukan dalil-dalil tentang tauhid, dan tentang jeleknya syirik dan kufur, apa
yang membuatnya puas dan merasa cukup, maka tidak akan ada faedahnya kalau kita
berpanjang lebar, jikalau ada orang yang ingin menyebutkan secara detil
dalil-dalil tentang itu baik naql ataupun akal, pasti akan mengeluarkan kitab
yang berjilid-jilid.
Ya Allah sesungguh Engkau mengetahui bahwa kemampuan
kami terbatas untuk melawan kerusakan-kerusakan ini dan menghancurkan
kemungkaran-kemungkaran ini, tidaklah ada yang bisa kami lakukan kecuali hanya
memberi peringatan dan menyampaikan, dan itu telah kami lakukan. Ya Allah
turunkan murka Mu karena agama Mu, dan sucikanlah ia dari noda-noda para syetan
yaitu mereka-mereka yang menyembah kubur, dan selamatkanlah kami dari
kotoran-kotoran yang mengeruhkan kesucian agama yang kokoh ini.
Ditulis oleh
penjawab Muhammad bin Ali As-Syaukany pada subuh hari kamis Bulan Rabiul awwal
1306 H.
Tamat
Dituliskan oleh:
Abu Ahmad Abdul Aziz bin Ahmad bin
Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih
Al Qoshim-Buraidah [Semoga Allah
melindunginya dari segala kejelekan]
[Disalin dari buku “Maa hukmul
Ihtifal bi maulidin –Naby”, ditulis oleh Imam Syaukani, editor Abu Ahmad Abdul
Aziz bin Ahmad bin Muhammad bin Hamuud Al Musyaiqih, diterjemahkan oleh Ali
Musri Lc, Aspri Rahmat Lc, Arifin Badri Lc, dan M. Nur Ihsan Lc.]