BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Persoalan yang tetap aktual
dibicarakan dalam dunia pendidikan di Indonesia hingga saat ini adalah dikotomi
dan dualisme pendidikan. Hal ini disebabkan masalah tersebut masih tetap saja
terjadi, meskipun sudah cukup banyak pembahasan atau bahkan sudah ada tindakan
yang dilakukan untuk mengatasinya. Sebagian orang menyamakan maksud dari
dikotomi dan dualisme tersebut, karena mereka melihat pada aspek kemenduannya.
Tetapi, sesungguhnya ada hal prinsip yang membedakannya, jika dikotomi itu
biasanya berkaitan dengan isi atau konten materi, sedangkan dualisme lebih
ditujukan pada sistem pengelolaannya.
Wujud dari dikotomi pendidikan itu
adalah terjadinya pemisahan antara ilmu agama dan ilmu umum di
sekolah/madrasah. Sedangkan wujud dari dualisme itu lebih ditekankan pada
pengelolanya, seperti pengelolaan pendidikan di Indonesia ini yang berada di
bawah dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama. Secara teknis operasionalnya, Kementerian Pendidikan Nasional itu
membawahi lembaga pendidikan, mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
Umum. Sementara Kementerian Agama mengurusi lembaga pendidikan RA, MI, MTs, MA,
hingga Perguruan Tinggi Agama Islam.
Kondisi yang serba mendua dalam
pendidikan di Indonesia itu telah berlangsung sejak lama, dan ada yang
mengatakannya sebagai warisan dari zaman kolonial Belanda. Uniknya, warisan
pahit yang sudah mentradisi di dalam dunia pendidikan Indonesia seperti itu, tetap
saja dipertahankan hingga saat ini, bahkan telah memiliki legalitas yang kuat.
Buktinya, kedua lembaga penyelenggara pendidikan tersebut secara legal diakui
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Ini berarti bahwa sangat
mungkin persoalan dikotomi dan dualisme itu akan abadi dalam penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia. Pada tataran ini, dikotomi dan dualisme bukan lagi
persoalan biasa, tapi sudah menjadi sebuah ancaman besar yang selalu berakhir
pada kegagalan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Untuk memutuskan mata rantai
kegagalan pendidikan di maksud, harus dilakukan pembahasan secara kontinyu dan
fokus hingga menemukan “cara bijak” untuk mengatasinya. Tulisan ini dimaksudkan
untuk turut andil dalam usaha tersebut, semoga bermanfaat.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1
Dikotomi dan
Dualisme Pendidikan
A.
Pengertian
Istilah dikotomi berasal dari bahasa
Inggris, yaitu dichotomy yang berarti pembagian dua bagian, pembelahan
dua, bercabang dua bagian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikotomi
diartikan pembagian dalam dua kelompok yang saling bertentangan. Sedangkan
menurut al-Faruqi, dikotomi merupakan dualisme religius dan kultural. Jadi,
arti dasar dari dikotomi adalah memisahkan sesuatu yang padu menjadi dua hal
yang berbeda sehingga tampak bertentangan. Berdasarkan pengertian tersebut,
dapat dirumuskan bahwa yang dimaksud dikotomi pendidikan adalah memisahkan
kelompok mata pelajaran agama dan mata pelajaran umum untuk disampaikan kepada
peserta didik di sekolah/madrasah. Dari simpulan tersebut, bisa dimaknai bahwa
pada mulanya ilmu pengetahuan itu disampaikan dalam satu-kesatuan, integral,
dan saling berhubungan. Namun setelah keilmuan tersebut dipengaruhi oleh banyak
hal, akhirnya ilmu pengetahuan itu dipisah menjadi dua keilmuan yang tampak
saling bertentangan, seperti kelompok ilmu pengetahuan agama dan kelompok ilmu
pengetahuan umum.
Setelah memahami makna dikotomi
pendidikan, maka selanjutnya akan dijelaskan pula definisi dualisme pendidikan.
Sebenarnya istilah dualisme itu lebih tepat dirujuk maksudnya dari bahasa
Latin. Dualisme itu berasal dari dua kata, dualis atau duo
berarti dua, sedangkan ismus itu berfungsi dalam membentuk kata nama
dalam sebuah kata kerja. Jadi, dualisme adalah keadaan yang menjadi dua, dan ia
adalah suatu sistem atau teori yang bersandarkan pada dua prinsip yang
menyatakan bahwa ada dua substansi.
Menurut Rosnani Hashim, dualisme
merupakan dua faham yang memiliki asas dan landasan yang berbeda baik secara
historis, filosofis maupun ideologi. Sementara al-Attas menyatakan bahwa asal
usul dari konsep dualisme itu sebenarnya terkandung di dalam pandangan hidup
tentang alam (world view), serta nilai-nilai yang membentuk budaya dan
peradaban Barat. Ide tentang hal tersebut bisa ditelusuri pada zaman Plato dan
Aristoteles yang menyatakan bahwa kecerdasan seseorang itu merupakan bagian
dari pikiran atau jiwa yang tidak bisa diidentifikasi atau dijelaskan dengan
fisik. Jadi dalam pandangan tentang hubungan antara jiwa dan raga, fenomena
mental adalah entitas non-fisik dan raga adalah fisik. Oleh karena itu, faham
dualisme ini melihat fakta secara mendua. Akal dan materi merupakan dua
substansi yang secara hakikat atau ontologisnya terpisah. Jiwa-raga (mind-body)
tidak berkaitan antara satu dengan lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, jika
dikotomi dan dualisme tersebut dihubungkan dalam konteks pendidikan di
Indonesia, maka bisa dipahami bahwa dikotomi dan dualisme merupakan pemisahan
keilmuan menjadi dua kelompok, yaitu ilmu pengetahuan keagamaan dan ilmu
pengetahuan umum. Namun, dari kedua istilah itu, terdapat dua perbedaan yang
cukup signifikan, yaitu dikotomi lebih terfokus pada aspek isi atau konten materi,
sedangkan dualisme itu lebih mengarah pada sistem pengelolaan pendidikan,
seperti madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah
di bawah payung Kementerian Pendidikan Nasional.
B.
Akar
Dikotomi dan Dualisme Pendidikan di Indonesia
Persoalan dikotomi dan dualisme
terasa sudah mendarah-daging dalam pendidikan di Indonesia. Hal ini lantaran
dikotomi dan dualisme itu sudah ada sejak lama, tepatnya ketika Belanda
menjajah negeri ini. Latar belakang munculnya dikotomi dan dualisme dalam
pendidikan itu didasarkan pada beberapa kepentingan Belanda sebagai bangsa
penjajah, seperti: untuk meningkatkan pengetahuan mereka berkaitan dengan
ilmu-ilmu umum dan pengetahuan tentang masyarakat Indonesia, keperluan tenaga
pembantu rumah tangga dari penduduk pribumi sehingga mereka diberikan
pendidikan secukupnya, ingin mendapatkan simpati dari warga penduduk pribumi
karena jasa pendidikan yang diberikan, kepentingan misionaris, dan lain
sebagainya.
Pendidikan yang diterima rakyat
pribumi tentu tidak sama dengan apa yang didapatkan oleh orang-orang Belanda.
Perlakuan diskriminasi dalam soal pendidikan sangat kentara, seperti
diberlakukannya sistem dualisme pendidikan, yaitu: ada sekolah khusus untuk
orang Belanda dan ada juga sekolah khusus untuk pribumi (pesantren, madrasah),
ada sekolah khusus orang-orang kaya dan ada pula sekolah khusus untuk
rakyat-rakyat miskin, bahkan ada lagi sekolah yang diberikan kesempatan untuk
melanjutkan pelajaran, tapi ada juga sekolah yang tidak diberikan izin untuk
melanjutkan pelajaran.
Berdasarkan dualisme yang diciptakan
seperti itu, terlihat jelas bahwa pendidikan yang diberikan bukan bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan dan taraf kehidupan masyarakat, namun lebih
ditujukan untuk mempertahankan perbedaan sosial agar masyarakat pribumi tetap
terpecah belah. Hal ini sejalan dengan sistem politik devide et impera
Belanda, yaitu politik adu domba, dengan cara memecah kelompok besar menjadi
kelompok-kelompok kecil agar tidak ada kekuatan besar yang mengancam dan mampu
untuk mengalahkan Belanda. Tidak heran, selama Belanda menjajah Indonesia,
rakyat sangat miskin, terbelakang dari pendidikan, bahkan pribumi yang
tergolong kaya dan punya kekuasaan seringkali menindas saudaranya sendiri. Hal
itu menunjukkan bahwa politik devideet impera Belanda itu benar-benar
sukses diterapkan di Indonesia selama 350 tahun, dan salah satu jalurnya yang
digunakan adalah pendidikan dengan sistem dualisme.
Melalui sistem dualisme tersebut,
ternyata pemerintah Belanda dengan mudah mengawasi dan mengontrol secara ketat
pendidikan yang dilaksanakan oleh rakyat pribumi. Salah satu kebijakan Belanda
untuk mengawasi pelaksanaan pendidikan Islam di pesantren atau madrasah, adalah
dengan penerbitan Ordonansi Guru, yaitu setiap guru agama wajib memiliki surat
izin dari pemerintah Belanda. Selain kebijakan itu, ada juga kebijakan Belanda
yang dikenal dengan nama Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School Ordonantie),
yaitu penutupan sekolah atau madrasah yang tidak memiliki izin atau mengajarkan
mata pelajaran yang tidak disenangi oleh pemerintah. Kebijakan lainnya adalah
peraturan mengenai netral agama di sekolah umum, seperti yang tertera di dalam Indische
Staatsregeling bahwa pendidikan umum itu netral, artinya pengajaran yang
diberikan harus menghormati keyakinan masing-masing.
Untuk memaksimalkan sistem
pengawasan yang dilakukan, maka pemerintah Hindia Belanda membentuk dua lembaga
kedepartemenan, yaitu Departemen van Onderwijst en Eerendinst yang
bertugas untuk mengawasi pengajaran agama di sekolah umum, dan Departemen
van Binnenlandsche Zaken yang bertugas untuk mengawasi pendidikan Islam di
lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren dan madrasah. Dari sinilah
mulainya sistem dualisme dalam pendidikan itu terbentuk. Ironisnya, ketika
Belanda kalah, Indonesia kembali di jajah Jepang, dan ketika Jepang juga
berhasil diusir dari Indonesia, tapi sistem pendidikan yang dualisme tersebut
masih tetap dipertahankan hingga saat ini.
Sedangkan mengenai dikotomi
pendidikan, istilah tersebut telah lama ada. Menurut pemikiran al-Faruqi,
munculnya dikotomi tersebut disebabkan oleh imperialisme dan kolonialisme
Barat atas dunia Islam, serta adanya pemisahan antara pemikiran dan aktivitas
di kalangan umat Islam. Rembesan dikotomi yang melanda dunia Islam tersebut,
ternyata hingga ke Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan oleh mayoritas dari
penduduk Indonesia yang beragama Islam. Apalagi pengaruh jajahan dari Belanda
dan Jepang, tampaknya semakin memperkuat eksistensi dikotomi pendidikan yang
hingga saat ini belum teratasi.
2.2
Dampak
Dikotomi dan Dualisme dalam Pendidikan
Pendidikan yang telah dirasuki oleh
dikotomi dan dualisme, akan menampilkan wajah yang kurang mengenakkan untuk
dipandang. Hal itu disebabkan tidak jelasnya wajah mana sesungguhnya yang ia
miliki dan jenis kelamin yang ia punyai. Maksud dari ilustrasi abstrak tersebut
adalah adanya keinginan untuk menunjukkan bahwa pendidikan yang dilakukan
dengan sistem dualisme dan dikotomis itu akan berdampak pada pengelolaan
pendidikan nasional yang tidak mempunyai dasar pijakan yang jelas. Jika
dasarnya saja tidak jelas, maka proses dan hasilnya juga tidak akan jelas.
Berdasarkan serba ketidakjelasan
tersebut, sudah berarti pendidikan yang dikotomis dan dualisme itu akan membawa
dampak yang negatif bagi semua unsur yang terkait dengannya. Dalam Islam,
kehadiran dikotomi keilmuan ternyata menjadi salah satu penyebab kemunduran
umat Islam dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak abad ke-16
sampai abad ke-17, dan masa tersebut lebih dikenal dengan abad stagnasi
pemikiran Islam. Kemunduran tersebut lebih disebabkan ketidakmampuan umat Islam
dalam mengungkapkan relevansi Islam yang terfokus pada tiga sumbu tauhid,
yaitu: kesatuan pengetahuan, kesatuan hidup, dan kesatuan sejarah.
Sedangkan menurut Ikhrom, setidaknya
ada empat dampak dari dikotomi ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama, yaitu:
- Munculnya ambivalensi orientasi pendidikan Islam, dimana selama ini, lembaga-lembaga semacam pesantren dan madrasah mencitrakan dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam dengan corak tafaqquh fi al-din yang menganggap persoalan mu’amalah bukan garapan mereka. Sementara itu, modernisasi sistem pendidikan dengan memasukkan kurikulum pendidikan umum ke dalam lembaga-lembaga tersebut telah merubah citra pesantren dan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fi al-din tersebut. Akibatnya, telah terjadi pergeseran makna bahwa mata pelajaran agama hanya menjadi stempel yang dicapkan untuk mencapai tujuan sistem pendidikan modern yang sekuler.
- Munculnya kesenjangan antara sistem pendidikan Islam dan ajaran Islam. Sistem pendidikan yang ambivalen mencerminkan pandangan dikotomis yang memisahkan ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Pandangan tersebut jelas bertentangan dengan konsep ajaran Islam sendiri yang bersifat integral, dimana Islam mengajarkan harus adanya keseimbangan antara urusan dunia dan urusan akhirat.
- Terjadinya disintegrasi sistem pendidikan Islam, dimana masing-masing sistem pendidikan (umum/Barat dan agama/Islam) berusaha mempertahankan eksistensinya.
- Munculnya inferioritas pengelola lembaga pendidikan Islam. Hal ini disebabkan sistem pendidikan Barat yang pada kenyataannya kurang menghargai nilai-nilai kultural dan moral telah dijadikan tolok ukur kemajuan dan keberhasilan sistem pendidikan Indonesia.
Dampak-dampak di atas masih
tergolong dalam bagian terkecil dari adanya dikotomi keilmuan dalam pendidikan
Islam. Masih banyak dampak lain yang lebih menakutkan, seperti lulusan
Perguruan Tinggi Islam yang sulit mencari pekerjaan, rapuhnya metodologi
pendidikan Islam, dan lain sebagainya. Menurut sintesa Malik Fajar, sebenarnya
pendidikan Islam yang berbasis di pesantren itu memiliki tradisi yang kuat
dalam transmisi keilmuan Islam klasik, namun karena kurangnya improvisasi
metodologi, akhimya transmisi tersebut hanya memunculkan penumpukan keilmuan,
bahkan muncul anggapan bahwa ilmu tidak perlu ditambah lagi atau sudah mencapai
finalnya, dan ini mengindikasikan lemahnya kreativitas umat Islam. Kritikan
Malik Fajar ini memang terasa sangat pedas, namun itulah sesungguhnya yang
banyak terjadi, tapi sayangnya hanya sedikit saja yang sadar akan keadaan
tersebut.
Pada sisi lain, akibat adanya
dikotomi pendidikan, maka pendidikan umum sebagai “rival” dari
pendidikan agama yang sangat kurang menerima asupan nilai keagamaan, memiliki
dampak yang lebih mengerikan. Dampak dimaksud, seperti: menggunakan pengetahuan
untuk kejahatan, tawuran, pemikiran sekuler, ateis, dan lain sebagainya. Semua
itu adalah buah dari pendidikan atau pengetahuan umum yang jauh dari sentuhan
agama akibat dari adanya dikotomi. Pendek kata, tidak ada pendidikan yang sempurna
jika pola dikotomi masih digunakan, karena antara pengetahuan agama dan
pengetahuan umu saling memerlukan dan melengkapi satu sama lainnya.
Begitu pula dengan sistem dualisme
dalam pendidikan, tentu akan sangat sulit untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
Dalam teknis operasionalnya juga akan mengalami benturan kebijakan antar
lembaga, sehingga hal ini bisa memicu persaingan yang tidak sehat. Selain itu,
untuk menciptakan keadilan juga sangat sulit, seperti dalam pembagian dana pada
masing-masing sekolah dan madrasah. Hal ini sangat nyata terjadi bahwa alokasi
dana untuk sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional
lebih besar porsinya ketimbang dana untuk madrasah yang berada di bawah
Kementerian Agama. Akibatnya, kualitas pedidikan yang telah ditargetkan pada
skala nasional tidak tercapai karena lulusan dari madrasah umumnya berada di
bawah nilai standar. Selain itu, dampak lainnya adalah perlakuan diskriminasi
lulusan, seperti yang sering dialami lulusan dari madrasah atau Perguruan
Tinggi Islam, mereka kesulitan untuk mencari pekerjaan karena lahan pekerjaan
yang tersedia biasanya lebih banyak membutuhkan lulusan pendidikan umum. Dampak
lulusan ini juga merambah pada wilayah politis, seperti sulitnya lulusan
pendidikan agama untuk diangkat sebagai kepala sekolah di sekolah-sekolah umum,
sementara lulusan pendidikan umum dengan mudahnya mendapatkan posisi sebagai
kepala sekolah di sekolah umum maupun di madrasah. Kondisi seperti ini sangat
sering dirasakan oleh guru-guru di daerah yang jauh dari ibukota.
Berdasarkan inventarisir beberapa
dampak dikotomi dan dualisme dalam pendidikan seperti uraian di atas, cukup
membuktikan bahwa sistem pemisahan konten materi atau pengelolaannya tersebut
sangat tidak baik bagi pendidikan di Indonesia, untuk itu harus diatasi dengan
segera.
2.3 Meretas Persoalan Dikotomi dan Dualisme dalam
Pendidikan
Dikotomi dan dualisme untuk
pendidikan di Indonesia tampaknya sudah menjadi sebuah penyakit yang akut,
sehingga untuk mengatasinya memerlukan usaha yang serius dan kerja keras yang
terfokus. Kebanyakan dari negara-negara yang dominan berpenduduk muslim,
persoalan yang mereka hadapi umumnya seputar dikotomi dalam pendidikan. Namun
bagi Indonesia, tidak hanya persoalan dikotomi semata, tetapi juga dualisme
yang cukup serius mengancam kegagalan pendidikan. Untuk meretas atau memecahkan
dua persoalan tersebut, para intelektual muslim berusaha maksimal untuk
mencarikan solusinya, salah satu hasilnya adalah harus dilakukan islamisasi
ilmu pengetahuan. Maksud islamisasi ilmu pengetahuan itu adalah menerima secara
positif sains modern dalam bingkai prinsip-prinsip dan nilai Islam. Adapun
intelektual muslim yang memprakarsai ide islamisasi ilmu tersebut, diantaranya
adalah Syed M. Naquib al-Attas dan Isma’il Raji al-Faruqi.
Pemikiran al-Attas mengenai
islamisasi ilmu pengetahuan itu lebih didasari oleh adanya pengaruh westernisasi
yang telah merasuki keilmuan Islam, sehingga ia berkesimpulan bahwa ilmu
pengetahuan atau ilmu masa kini atau ilmu kontemporer itu harus diislamkan.
Landasan pemikirannya tersebut didasarkan pada proses pengislaman ilmu
pengetahuan yang telah dilakukan di masa-masa awal Islam, seperti al-Qur’an
mengislamkan bahasa Arab pra-Islam. Menurut al-Attas, orang yang paling berjasa
mengislamkan ilmu pengetahuan kontemporer adalah para teolog dan khususnya
filosof sufi atau sufi tingkat tinggi. Adapun prestasi yang paling menonjol
dalam mengembangkan ilmu-ilmu baru yang berlandaskan Islam, antara lain:
- Ilmu tafsir al-Qur’an dan ilmu hukum (fikih) yang dilakukan oleh Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i.
- Kritik Hadis yang dilakukan oleh para tradisionis, seperti Muslim dan Bukhari.
- Teologi oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi.
- Psikologi spiritual-kognitif dan behavioral oleh sufi.
- Perbandingan agama oleh al-Biruni, al-Syahrastani, dan Ibn Hazm.
- Sosiologi-antropologi oleh Ibn Khaldun, dan lain sebagainya.
Sedangkan pemikiran islamisasi ilmu
pengetahuan yang didasarkan atas adanya dikotomi dalam pendidikan, digagas oleh
Isma’il Raji al-Faruqi. Menurut al-Faruqi, untuk memecahkan problem dikotomi
dalam pendidikan Islam, perlu dilakukan islamisasi ilmu. Untuk itu, para
intelektual muslim harus menguasai semua disiplin ilmu modern, memahami
disiplin ilmunya dengan sempurna, dan menganggap itu sebagai perintah agama.
Setelah itu, mereka harus mengintegrasikan pengetahuan baru itu ke dalam
keutuhan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, penafsiran
kembali, dan penyesuaian terhadap komponen-komponennya sebagai world view Islam
dan menetapkan nilai-nilainya.
Cara lain untuk melakukan islamisasi
ilmu pengetahuan, bisa melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Persoalan kontemporer umat Islam harus dicarikan penjelasannya dari tradisi dan hasil ijtihad para ulama yang merupakan hasil interpretasi terhadap al-Qur’an.
- Apabila dalam tradisi tidak ditemukan jawaban yang sesuai dengan kondisi kontemporer, maka harus menelaah konteks sosio-historis dari ayat al-Qur’an yang menjadi landasan ijtihad para ulama tersebut.
- Melalui telaah historis akan terungkap pesan moral al-Qur’an yang sebenarnya, yang merupakan etika sosial al-Qur’an.
- Setelah itu, baru menelaahnya dalam konteks umat Islam dewasa ini dengan bantuan hasil-hasil studi yang cermat dari ilmu pengetahuan atas persoalan yang bersifat evaluatif dan legiminatif sehingga bisa memberikan pendasaran dan arahan moral terhadap persoalan yang ditanggulangi.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat
dua pola islamisasi pengetahuan yang digagas oleh al-Attas dan al-Faruqi untuk
meretas dikotomi dalam pendidikan, yaitu: islamisasi ilmu yang berlandaskan
paradigma Islam dan islamisasi ilmu pengetahuan melalui proses integrasi.
Al-Attas menegaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi kaum muslimin saat
ini adalah ilmu pengetahuan modern yang tidak netral telah merusak ke dalam
praduga-praduga agama, budaya dan filosofis yang berasal dari refleksi
kesadaran dan pengalaman manusia Barat. Oleh karena itu, islamisasi keilmuan
itu harus dimulai dengan membongkar kerusakan ilmu. Sedangkan bagi al-Faruqi,
islamisasi ilmu pengetahuan harus melalui proses integrasi, yaitu
mengintegrasikan sains Barat dengan ilmu-ilmu Islam.
Meskipun dua gagasan besar dengan
paradigma yang berbeda tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan untuk
meretas dikotomi ilmu dan pendidikan saat ini, namun sedikit banyaknya gagasan
mereka tersebut sudah mendapat lirikan dari sebagian intelektual muslim. Hampir
setiap pemikir Islam yang membincangkan dikotomi, biasanya selalu merujuk pada
kedua pemikiran tersebut, meskipun ada yang bernada setuju, menambah
penjelasan, bahkan menolak sepenuhnya, tapi yang jelas prosesi itu akan
menggiring pada sebuah penemuan solusi yang lebih baik di kemudian hari.
Adapun mengenai dualisme pendidikan,
tampaknya al-Faruqi juga telah membahasnya. Ia mengatakan bahwa syarat untuk
menghilangkan dialisme sistem pendidikan, yang selanjutnya merupakan prasyarat
untuk menghilangkan dualisme kehidupan, untuk memberikan jalan keluar dari malaise
atau penderitaan yang dihadapi umat, maka pengetahuan harus diislamisasikan.
Maksud dari islamisasi itu adalah usaha untuk mewarnai pengetahuan dengan
nilai-nilai Islam, suatu nilai yang mengarah kepada perwujudan keadaan
positif-konstruktif dan menghindarkan dari keadaan negatif-destruktif.
Berdasarkan tawaran al-Faruqi di
atas, tampaknya dualisme dalam pendidikan bisa diatasi jika usaha pemaduan
kedua sistem pendidikan di Indonesia ini dilaksanakan dengan tepat. Sebagai
contoh, dengan adanya perguruan tinggi UIN, maka dua sistem pendidikan akan
dapat disatukan di dalamnya. Hal ini ditegaskan oleh Amin Abdullah, yang
menyatakan bahwa adanya pengembangan dan konversi IAIN ke UIN merupakan sebuah
proyek keilmuan. Proyek pengembangan wawasan keilmuan dan perubahan tata pikir
keilmuan yang bernafaskan pada keagamaan transformatif, bukan berubah asal
berubah, bukan ikut-ikutan, bukan pula sekedar proyek fisik. Konversi dari IAIN
ke UIN adalah sebuah momentum untuk membenahi dan menyembuhkan “luka-luka
dualisme” keilmuan umum dan agama yang makin hari makin menyakitkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dikotomi dan dualisme merupakan dua
penyakit yang sedang diderita oleh pendidikan di Indonesia. Saat ini, penyakit
tersebut tampaknya lebih serius, kronis, dan sudah komplikasi sehingga
dibutuhkan penanganan segera dan serius. Gejala menurunnya kekebalan tubuh
pendidikan saat ini sangat tampak jelas, dimana tawuran pelajar dan mahasiswa
sudah menjadi topik populer dalam berita, tindakan kriminal, narkoba, korupsi,
kolusi, rendahnya mutu pendidikan, besarnya jumlah kemiskinan dan kebodohan,
serta sederet label keterpurukan menjadi petunjuk gagalnya pendidikan yang
telah dilaksanakan selama ini.
Untuk itu, pendidikan harus dibenahi
secara keseluruhan, mulai dari kebijakan, sistem yang diberlakukan, kurikulum,
pendidik dan anak didik, sarana dan prasarana, serta seluruh komponen yang
terkait dengannya. Khusus untuk persoalan dikotomi dan dualisme, tampaknya
solusi yang dapat digunakan saat ini adalah islamisasi pengetahuan dan
integralisasi sistem pendidikan. Melalui cara tersebut, rasanya akan akan
perubahan positif dalam pendidikan Indonesia di masa mendatang. Wallahu
a’lam.
